Akibat Warga Keluhkan debu batubara, ketua tim perwakilan warga membuat undangan ke pihak PT.Arutmin Indonesia site satui
TANAH BUMBU KALSEL – jurnalpolisi.id
jumat 12 Januari 2024– Ketua tim perwakilan warga muara satui menyambangi kantor CSR PT. Arutmin Indonesia site satui, untuk menyerahkan Undangan pertemuan ke pihak CSR PT. Arutmin Indonesia, masalah dampak debuh batubara yang menyelimuti perkampungan muara satui, khususnya rt.05 dan rt.06 Desa satui barat, kecamatan satui, kabupaten tanah bumbu.
Ketua tim perwakilan warga muara satui menjelaskan, bahwa berdasarkan regulasi yang mengatur terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam mendirikan sebuah perusahaan meman PT. Arutmin sudah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL. Yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang PPLH, tetapi seperti nya pihak PT. Arutmin tidak menjalankan aturan AMDAL tersebut.
Dan Warga muara satui sangat resah dan terganggu akibat pencemaran dampak debuh batubara ini dari aktivitas bongkar muat batubara dari jety dan kapal-kapal tongkang yang muat batu bara lewat alur muara satui pas di belakang rumah warga, karena adanya polutan partikel debuh batubara ini sangat Berdampak buruk bagi kehidupan kami, dan juga mengancam kelangsungan hidup kami.
Maka dari itu ketua tim perwakilan warga muara satui mengundang yang kedua kalinya pihak PT. Arutmin Indonesia , untuk duduk bersama dan mencari solusi yang terbaik agar warga muara satui rt.05 dan rt 06 terhindar dan tidak terdampak lagi dari debuh batubara ini, karena semasih ada aktipitas kegiatan bongkar muat batubara di sekitar muara satui, warga rt.05 dan rt.06 muara satui pasti akan terdampak terus-menerus dari partikel polutan beracun dari debuh batubara ini. (Jamar Singkil)