Wali kota Bukittinggi Putusan MK Angin Segar Bagi Gen Z_Milenial dan Anak Muda
Jakarta – jurnalpolisi.id Wali Kota Bukittinggi Sumatera Barat, Erman Safar merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres. Erman menilai putusan MK justru angin segar bagi milenial, generasi Z, dan anak muda. “Kami menyambut baik putusan…