Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Banyumas Dibekuk Polisi
Banyumas,- jurnalpolisi.id Seorang pria berinisial UA (37) domisili Karangsalam Kidul Kec. Kedungbanteng, Kab. Banyumas diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Pria tersebut diamankan Polisi, lantaran sudah melakukan perbuatan asusila kepada anak perempuan di bawah umur. Kedok pelaku melakukan perbuatan asusila, diduga melalui cara mengajak ziaroh dan jalan-jalan. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta…