Tuntut Pengesahan Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Massa Desa Padati Gedung DPR RI, Selasa(05/12/2023)
Jakarta – jurnalpolisi.id
Aksi Desa Bersatu Jilid II menuntut revisi Undang – undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 yang tergabung dari delapan organisasi yaitu DPP APDESI ( Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), DPN PPDI ( Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS ( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI ( Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kepala Desa Indonesia), PABPDSI ( Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), PP PPDI ( Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia ), KOMPAKDESI ( Komunitas Purna Tugas Kepala Desa Indonesia) dan PARADE NUSANTARA ( Persatuan Rakyat Desa Nusantara).
Aksi ini diselenggarakan mengacu pada Aksi Pertama pada tanggal 23 November 2023 untuk mengawal pengesahan Revisi Undang – Undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 oleh DPR RI. Pada Hari Selasa ,Tanggal 05 Desember 2023 melakukan aksi di depan gedung DPR RI yang dihadiri Puluhan Ribu peserta terdiri dari seluruh Kades, BPD, Perangkat desa seluruh Indonesia.
Dengan agenda yang sama aksi tersebut bahwa seluruh kades mendesak KETUA DPR RI untuk mengesahkan REVISI Undang – undang Desa pada sidang Paripurna Penutup 2023 pada tanggal 05 Desember 2023.
Jika tuntutan tidak dipenuhi maka Kepala Desa, BPD dan perangkat Desa akan menolak Tugas Perbantuan Pemilu 2024 dan peserta aksi pun menginginkan untuk Ibu Puan Maharani selaku Ketua DPR RI untuk datang dan menemui massa aksi. Juga meminta hadir di tengah – tengah peserta aksi serta menyampaikan serta memberikan statement untuk mengesahkan Undang –undnag Desa Nomor 06 Tahun 2014.
“ saudara – saudaraku para Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa seluruh Indonesia yang hadir hari ini di depan Gedung DPR RI, kita melakukan aksi ini untuk mendesak kepada Ketua DPR RI untuk mengesahkan revisi undang – undang Desa karena hari ini merupakan Rapat Paripurna Penutup.
Dan juga hari ini harus ada kepastiannya untuk pengesahan revisi undang – undang Nomor 6 Tahun 2014. Aksi ini tidak memihak Capres manapun dan tidak memihka Caleg manapun tetapi ini merupakan suara dari seluruh Kepala desa, Perangkat Desa seluruh Indonesia.
Jika kami tidak diperbolahkan masuk maka kami meminta kepada ketua DPR RI hadir di tengah – tengah kami. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami seluruh kepala desa, BPD dan perangkat Desa akan menolak tugas perbantuan Pemilu 2024 jika revisi undang – undang desa tidak disahkan ,” ujar H Surta Wijaya,S.P.D.,M,SI.
Selaku Ketua Umum APDESI saat menyampaikan orasinya.
“Kepala Desa…..Bersatu….Indonesia…Maju…kita tak akan mundur sampai tuntutan kita diterima oleh DPR RI, kita kan tetap bertahan di sini sampai Ketua DPR RI hadir atau kita diperbolehkan masuk…tetap semangat untuk memperjuangkan revisi undang – undang desa,” sambungnya.
Aksi ini merupakan perjuangan dari seluruh kepala desa seluruh Indonesia dan murni pergerakan dari desa serta tidak terikat pada calon presiden, calon legeslatif manapun. Karena suara Indonesia merupakan berasal dari suara desa. Bahkan aksi ini pun mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
(Hadi yansyah)