Tak Butuh Waktu Lama, Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Kawanan Bandit Sadis Pelaku Curas
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
Team Opsnal Unit Reserse Umum Polres Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil meringkus tiga orang pria kawanan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Rabu 06 Desember 2023 pukul 22.30 wib di Jalan Afdeling IV, Perkebunan PTPN 3 Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas pada Jumat 8 Desember 2023 dini hari sekira pukul 01.00 Wib di Jln Mangga Besar, Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbantu. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil meyinta sejumlah alat bukti hasil kejahatan para pelaku.
Ketiga pria yang merupakan kawanan pelaku Curas tersebut terkesan sadis dalam menjalankan aksinya, pasalnya para pelaku tak segan-segan melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap korbannya.
“Ya, kita ada menangkap kawanan Pelaku Curas yang terjadi di Area Perkebunan PTPN 3 Rantauprapat, ketiga pelaku adalah KM alias Kendi (41), NK alias Niko (35) dan HAP alias Harya (18), ketiganya merupakan warga Sidorukun, Kecamatan Pangkatan,” Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando, Minggu (10/12/2023).
Dikatakan Parlando, penangkapan terhadap ketiga pelaku didasari adanya laporan polisi Nomor : LP/B/1389/XII/2023/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, pada 7 Desember 2023 dengan pelapor atas nama Dimas Wirayuda. “Korban atau pelapor adalah warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, kronologis kejadian Curas tersebut terjadi pada Rabu malam 06 Desember 2023 pukul 22.30 wib yang lalu. Saat itu pelapor bersama dengan temannya duduk di atas Sepeda Motor di pinggir jalan, tepatnya di area Afdeling IV Perkebunan PTPN 3 Rantauprapat.
Saat itu pelapor dihampiri para pelaku, dan saat menoleh ke belakang tiba-tiba pelaku memukul bagian kepala belakang korban dengan mempergunakan tangan, kemudian salah seorang pelaku lainnya memiting leher pelapor dan juga pelaku lainnya juga memiting leher teman korban yang bernama Syafnida.
Saat itu korban berusaha melawan, namun salah seorang pelaku memukul lagi kepala korban dan mengancam akan menembak korban sambil mengarahkan sebuah benda berbentuk pistol kearah kepala korban. Karena saat itu korban tetap berusaha melawan, salah satu pelaku memukul kening korban menggunakan benda menyerupai pistol tersebut.
Selanjutnya para pelaku mengikat tangan korban, sambung Parlando, para pelaku yang saat itu berjumlah 4 orang segera melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Atas peristiwa itu pelapor atau korban mengalami luka-luka akibat pukulan dan kerugian materi berupa, 1 Unit Sepeda Motor Matic, 2 Unit HP dan uang tunai dalam dompet senilai Rp. 1.450.000,- yang saat itu disimpan di dasbort Sepeda Motor yang dibawa kabur para pelaku. Total kerugian berkisar Rp. 37,2 Juta,” ujarnya merincikan.
Bersasarkan laporan dan keterangan korban serta hasil lidik akhirnya Team Opsnal Reserse Umum yang di pimpin Kanit 1, Ipda Yasmin Purba akhirnya berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku di kediamannya di Desa Sidorukun, pangkatan.
“Tiga orang berhasil ditangkap, namun 1 orang pelaku lainnya tidak berhasil di tangkap karena keburu kabur dan sampai saat ini masih kita lakukan pengejaran. Guna proses hukum selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu,” Tukasnya.
Dari data kepolisian, adapun barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku adalah 1 Unit Mancis berbentuk Senpi, 2 Unit HP milik korban, 1 Unit Sepeda Motor milik korban, dan 2 Unit Sepeda Motor milik pelaku yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.( Syafrudin As)