Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan
Bogor – jurnalpolisi.id
Sat Reskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku kasus pembunuhan berencana berinisial (DL) umur 20 tahun di rumahnya yang berada di Kabupaten Bogor. (12/12/2023).
Kapolreta Bogor Kota Kombes Pol Dr Bismo Teguh Prakoso,S.H.,S.I. K.,M.H yang di dampingi Waka Polresta dalam konferensi pers menyampaikan terkait adanya penemuan jenazah di kamar hotel Bogor Icon Cimanggu tanah sereal Kota Bogor kemudian penyidik dari Sat Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan pemeriksaan serangkaian para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang ada tak butuh berapa lama dengan waktu lebih kurang dari 5 jam Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dan mengamankan tersangka (DL) dirumahnya yang berada di Kabupaten Bogor.
Dari serangkaian para saksi dan keterangan dari tersangka awal kejadian terjadi pada hari kamis malam jumat pada tanggal 7 Desember 2023 pukul 18.00 wib tersangka menghubungi korban untuk bertemu di kafe citok dikawasan cibulan Kota Bogor kemudian korban dan tersangka bertemu setelah bertemu antara korban dan tersangka bersepakat untuk menginap di hotel Bogor Icon cimanggu Kota Bogor.
Kemudian tersangka dan korban berangkat mengunakan motor dari tersangka menuju apartemen (hotel Bogor Icon cimanggu) Kota Bogor dan tersangka memesan kamar 603 awalnya selama dua jam kemudian dilanjut di karenakan korban tidak mau pulang kemudian tersangka dan korban istirahat setelah pagi hari tersangka dan korban melaksanakan mandi pagi, dan dari tersangka langsung melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mengunakan pisau yang sudah disiapkan tersangka sebelumnya untuk bertemu dengan korban.
Korban ditusuk dengan pisau berulang kali kedada dan perut, leher, punggung korban sehingga korban meninggal dunia tersangka berusaha menutupi keberadaan korban dan menghilangkan barang bukti menyembunyikan jenazah korban di bawah kasur dan jenazah ditemukan oleh house keeping hotel pada waktu membersihkan kamar karena mencium bau yg tidak sedap, dari penemuan mayat tersebut Sat Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembunuhan dan barang bukti di rumahnya Kabupaten Bogor, motif dari pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dijelek jelekan di depan teman temanya tersangka dan korban sudah menjalin hubungan selama satu (1) tahun. Tersangka diancam dengan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP hukuman Pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.”imbuhnya.
(Kabiro)