Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Press Release Ungkap Kasus Obat – Obatan Terlarang

Bogor – jurnalpolisi.id

Dalam kurung waktu periode tanggal 1 Desember hingga 18 Desember 2023 Sat Narkoba Polresta Bogor Kota telah mengamankan 25 orang tersangka terkait kasus narkotika psikotropika dan obat keras tertentu.18 Desember 2023.

Dalam Konferensi Pers Kapolresta Bogor Kota Kombel Pol Dr Bismo Teguh Prakoso, S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan dimana ada 19 laporan polisi terkait dengan dari 25 orang tersangka tersebut, khusus terkait sabu – sabu ada 8 orang tersangka yg diamankan, ganja 7 orang tersangka, tembakau sintetis 8 orang tersangka, dan obat keras tertentu ada 2 orang tersangka yang diamankan.

Total dari barang bukti yang diamankan yang disita untuk sabu – sabu berjumlah 244,48 gram, ganja 7466,57 gram atau 7 kg lebih, tembakau sintetis 636,69 gram obat keras tertentu 2230 butir, barang bukti diamankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor yg terbanyak ada diwilayah Bogor Barat terdapat 10 kasus.

Sat Narkoba Polresta Bogor Kota juga mengamankan jaringan nasional dari 6 kg ganja yang diamankan hasil kerja sama antara Polresta Bogor Kota Sat Narkoba dengan bea cukai pusat dan juga bea cukai Kota Bogor kemudian bekerjasama dengan ekspedisi sehinga Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap pelaku dibalik yg order atau yg mengedarkan atau pemilik dari 6 kg ganja tersebut, dari 6 kg ganja ini akan digunakan untuk tahun baru di Kota Bogor dengan berhasil di tangkap dan diungkap disita telah menyelamatkan kurang lebih dari sepuluh ribu jiwa masyarakat dari potensi kerawanan penyalah gunaan ganja.

Terkait kasus pembuatan atau peracik tembakau sintetis telah di lakukan upaya penangkapan di wilayah ciampea Kabupaten Bogor kemudian dikembangkan di Kota Bogor ada yg meracik tembakau sintetis dan telah berhasil diamankan berbagai bahan untuk meracik atau membuat tembakau sintetis dan penangkapan pada pelakunya.

Untuk ancaman pidana pelaku ganja pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup paling lama 5 tahun sampai 20 tahun penjara ganja lebih dari satu kg , tembakau sintetis pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan untuk meracik tembakau sintetis pasal 113 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara UU narkotika, obat keras tertentu pasal 436 ayat 2 UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang tidak memiliki ahli kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “tutup.Kapolresta Bogor Kota

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *