PT. STG Kembali Langgar Aturan Ketenagakerjaan Terkait PHK yang Dianggap Sepihak

Bengkalis – jurnalpolisi.id

Permasalahan hubungan industrial tak henti-hentinya terjadi antara pengusaha dan pekerja di Kota Dumai, pelanggaran demi pelanggaran terkait hak-hak pekerja terus bergulir.

Kurangnya fungsi pengawasan yang dilakukan instansi berwenang tentunya menjadi perhatian publik, apalagi sebagian masyarakat berprofesi sebagai pekerja/buruh baik itu karyawan tetap, karyawan kontrak, buruh harian lepas maupun honorer.

Secara yuridis Telah termaktub dalam aturan Ketenagakerjaan bahawa setiap orang yang menerima upah adalah pekerja/buruh.

Mengadopsi keterangan dari Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Dumai, telah terjadi kembali PHK sepihak yang di lakukan PT. Sany Toga Gemilang Subcont (Mitra Kerja) PT. Sari Dumai Oleo.

Sebelumnya perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek di PT. SDO ini juga telah melakukan penyelesaian permasalahan industrial dengan salah seorang pekerjanya didampingi Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai terkait pelanggaran upah Di bawah Upah minimum Kota (UMK) Dumai, kepesertaan Jaminan sosial(BPJS Ketenagakerjaa, BPJS Kesehatan) dan Pelanggaran Upah lembur.(30/10/2023)

Di ruangan kerjanya Ketua DPC SPN kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi menuturkan PT. Sany Toga Gemilang sebelumnya sudah menyelesaikan hak-hak pekerja dan akan melengkapi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan namun kita dapat lihat bersama-sama ternyata belum ada perubahan pada perusahaan tersebut.(20/12/2023)

Di tambahkan Alfien pihaknya kembali menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja sepihak dari salah satu pekerja Perusahaan tersebut, tidak adanya kontrak kerja, kepesertaan jaminan sosial, dan beberapa bukti bahwa ada indikasi tidak lengkapnya penerapan K3 Di perusahaan.kita sudah mengirimkan surat undangan bipartit I pada tanggal 07 Desember 2023 Namun belum ada respon oleh perusahaan. Kita akan mengundang kembali pihak perusahaan pada bipartit II yang akan di gelar pada 28 Desember 2023.

“Kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai segera lakukan fungsi pengawasan dan tindakan untuk temuan-temuan ini tak ada salahnya saling berkomunikasi dengan Serikat Pekerja untuk kontroling yang lebih baik. Kita ingin Dumai selalu kondusif dan idaman tentunya akan berpengaruh besar dengan integritas pemerintahan saat ini”.Himbau Alfien( Asmadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *