Priyo Handono : Catatan Akhir Tahun Terkait Kinerja Pemkab Jepara Sepanjang 2023 oleh Ketua PEKAT IB

Desember 31, 2023

Jepara – jurnalpolisi.id

Priyo Hardono akrab disapa Kang Priyo, Sabtu (30/12/2023) saat ditemui di kantornya Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, mengatakan kalau kinerja Pemkab Jepara masih banyak yang harus dikritisi dan dikontrol.

Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), Kabupaten Jepara memberikan catatan akhir tahun terkait kinerja pemerintah Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2023.

“Ormas kami selama setahun penuh ikut serta untuk meningkatkan fungsi partisipasi dan memperdayakan masyarakat Kabupaten Jepara dalam mengkontrol dan mengawasi kinerja pemerintahan Kabupaten Jepara,” ujar Priyo.

Beberapa catatan akhir tahun menurut Kang Priyo yaitu:

  1. Pada tanggal 27/7/2023 dan 30/8/2023 PEKAT IB ikut demonstrasi bersama ORMAS dan LSM di Kabupaten Jepara yang tergabung di FKOJ atau Forum Komunikasi Ormas Jepara dengan tujuan mengawasi kinerja Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, agar tidak menyimpang dari tugas dan wewenangnya.
  2. Ikut mengawasi operasional perusahaan manufaktur yang ada di wilayah Kecamatan Mayong agar sesuai dengan UU Perseroan dan UU Lingkungan Hidup.
  3. Ikut mengkritisi keberadaan tambak ilegal di Kecamatan Karimunjawa yang merusak lingkungan hidup dan mencemari perairan laut.
  4. Ikut mengawasi hasil persidangan di PN Jepara dalam kasus narkoba, agar memberikan hukuman maksimal serta efek jera kepada pelaku dan bandar narkoba. Dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Jepara.
  5. Ikut berperan aktif mengawasi kinerja pemerintah Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, agar tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik seperti pengelolaan tanah kas desa, pengelolaan pasar desa, pengelolaan dana CSR pabrik di desa, pengawasan penggunaan PADesa untuk pembangunan di wilayah desa Banyuputih.
  6. Berperan aktif dalam hal pengawasan penggunaan anggaran di desa se Kabupaten Jepara baik dari sumber APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
  7. Tentang tambang galian C ilegal di lereng gunung Muria seperti di desa Pancur, desa Bungu dan sekitarnya, semestinya Pemkab Jepara maupun Pemprov Jateng memberikan perijinan agar bisa memberikan kontribusi PAD Kabupaten Jepara.

Kalau tambang Galian C dilegalkan tentunya berdampak terhadap peningkatan pendapatan dari sektor pajak.

Menurut Kang Priyo tentang penggunaan anggaran.

“Seperti penggunaan anggaran DD atau Dana Desa dalam pembangunan infrastruktur di desa harus dipergunakan sebaik-baiknya dan dikelola dengan transparan dan akuntabel serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah desa,” paparnya.

Kemudian tentang polemik adanya keberadaan tambak ilegal di Karimunjawa hingga berlarut-larutnya pengesahan Perda RTRW 2023-2043 menjadi catatan tersendiri.

Penyidik Gakkum KLHK terbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 pelaku usaha tambak yaitu: MSD (47 Th), S (49 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ).

“Dan sudah ada gelar perkara oleh Penyidik Gakkum KLHK dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah di bulan November 2023,” imbuhnya.

“Jadi kami mendorong APH atau Aparat Penegak Hukum agar segera menetapkan status 4 orang terduga pelaku usaha tambak ilegal di Karimunjawa, agar ada kepastian hukum terhadap pelanggaran dan ancaman serius terhadap lingkungan hidup di Karimunjawa,” harapnya.

“Edy Sujatmiko harus benar-benar kita awasi, apalagi santer beredar informasi di masyarakat luas bahwa Sekda Jepara dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya melampaui wewenang dari Pj Bupati Jepara,” tegasnya.

Sekda Jepara selalu menimbulkan kontroversi dan kegaduhan.

“Peristiwa di bulan November 2023, pasar murah di Kenari sepi peminat dan tidak tepat sasaran sampai membuat Pj Bupati Jepara kecewa dan menegur penyelenggara,” tandasnya.

“Sebelumnya di era Dian Kristiandi, Bupati Jepara. Sekda Jepara, Edy Sujatmiko pernah diusulkan ke KASN untuk dimutasi. Dan pernah dibebastugaskan sementara karena sangkaan pelanggaran disiplin berat. Apalagi di tahun 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan tim dari Provinsi Jateng, penilaian sosiokultural nilainya tidak masuk standar sehingga diajukan untuk dimutasi ketika itu,” ungkap Kang Priyo.

Bakal Cabup dan Cawabup Bupati Jepara 2024

Saat ini Kang Priyo juga sedang mendata dan mengamati calon-calon potensial Bacabup dan Bacawabup Jepara atau K1 dan K2 yang akan ikut kontestasi pilkada tahun 2024.

“Hasil Pileg bulan Februari 2024 nanti, akan menentukan perolehan jumlah kursi di DPRD Jepara. Dan jumlah kursi dari fraksi-fraksi partai politik di Gedung Taman Sari nantinya akan menentukan siapa kandidat yang akan diusung dan dicalonkan,” tutur Kang Priyo.

“Saat ini semua orang punya peluang yang sama untuk menjadi Bupati Jepara di tahun 2024. Saya melihat orang-orang lama seperti mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi masih layak diperhitungkan,” katanya.

Lalu Witiarso Utomo atau Mas Wiwit perlu juga diperhitungkan dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Secara jaringan Mas Wiwit mesti diakui dan secara finansial juga perlu diperhitungkan.

Lalu Sekda Jepara sebagai senior birokrat di Pemkab Jepara mempunyai kemampuan dan keunggulan baik secara ilmu pemerintahan dan jaringan birokrasi.

Namun kelemahannya yang mendasar dia kurang bersosialisasi dengan kalangan ORMAS dan LSM.

Bahkan, publik Jepara khususnya akar rumput masih belum mengenal dengan baik figurnya. Publik hanya mengenal dia sebagai Sekda namun secara personal tidak ada kedekatan antara warga dengan dia sebagai pejabat publik.

Kemudian menurut analisa Kang Priyo nama-nama kandidat lainnya, mulai Purwanto Gerindra, Agus Sutisna PPP, Gus Haiz, Farisal Adib (Notaris) bisa menjadi “kuda hitam” dalam percaturan politik di Pilkada Jepara nantinya.

Tak lupa nama seperti Andang Wahyu Triyanto, Maskur Aulia Jati, Samsul Anwar Ketua KONI, perlu juga diperhitungkan. Karena mereka juga cukup populer di Kabupaten Jepara.

“Mereka juga memperoleh dukungan dari pengusaha daerah, provinsi dan nasional,” jelas Kang Priyo.

“Apalagi Samsul Anwar punya pengalaman pernah menjajaki jalur independen,” imbuhnya.

Nama-nama lama seperti Gus Nung, Ahmad Jamhari (pengusaha mebel), Aris Isnandar, dan Munandhirin Bantrung, layak juga diperhitungkan.

Sedangkan Cawabup Jepara jelas tidak jauh dari nama-nama sekelas Pratikno, M. Latifun, Arizal Wahyu Hidayat Gerindra, Masykuri PPP, M. Habli Mubarok, H. Junarso, sosok muda seperti Muhammad Ibnu Hajar.

Lalu Murdiyanto Ketua Ormas PP, Sholehan Petinggi Desa Ngabul, Mayor Purn. Yusuf warga Desa Ngeling, juga layak dimunculkan sebagai kandidat potensial K1 atau K2.

“Karena nanti di Pilkada Jepara, jangan salah memilih calon K1 dan K2 dan hindari menggunakan politik dagang sapi atau membeli kucing dalam karung dalam pemilihan Bupati Jepara di tahun 2024.

Kalau kita salah pilih dan dukung orang, Kabupaten Jepara akan mengalami kemunduran,” tegas Kang Priyo.

Kemudian tentang rush money atau menarik uang tunai di bank yang dilakukan serentak atau bersamaan oleh masyarakat dan dalam jumlah besar, hal ini terjadi di PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) menjelang akhir tahun 2023.

“Berdasarkan informasi terjadi rush money di BJA Jepara dan informasinya peristiwanya terkait dengan dana kampanye untuk salah satu Paslon di pemilu 2024,” kata Kang Priyo

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, jelas terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 5 bahwa jajaran Direksi dan Dewan Komisaris tidak menjalankan usaha dengan prinsip kehati-hatian.

Dewan Komisaris PT. BPR Bank Jepara Artha – BPR BJA (Perseroda) bisa mengusulkan kepada Bupati Jepara untuk memberhentikan Dirutnya atas terjadinya rush money karena jelas merugikan nasabah dan menimbulkan kepanikan.

Kemudian Kang Priyo juga akan segera melayangkan surat permintaan kepada Pj Bupati Jepara tentang hasil audit anggaran dari Pemkab Jepara kegiatan untuk KONI Jepara.

“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas anggaran, kita akan meminta kepada Pj Bupati Jepara tentang pemakaian anggaran KONI Jepara khususnya untuk cabor-cabor yang dibawah pembinaan KONI Jepara,”cetus Kang Priyo.

Kang Priyo juga menyampaikan tentang banyaknya perangkat desa di Pemdes di Kabupaten yang akan habis masa jabatannya.

“Kami mohon Petinggi Desa mempelajari dulu mekanisme tentang regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Hal ini agar tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Kemudian memasuki tahun politik atau menjelang Pemilu 2024. Kang Priyo berpesan kepada para Petinggi Desa menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye.

Karena Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *