Polsek Rancabungur Amankan Pelaku Curanmor Dengan Pemberatan

Bogor – jurnalpolisi.id

Pihak kepolisian Polsek Rancabungur Polres Bogor mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang beraksi di Perumahan Bantarsari Permai Ds Bantarsari Kec Rancabungur Kab Bogor, Kamis 30 November 2023 pukul 10.00 Wib. (2/12/2023).

Pelaku yang melakukan aksinya pada pukul 05.30 WIB tersebut di Perumahan Bali Resort Bogor Cluster Uluwatu Blok UG Ds Bantarjaya Kec Rancabungur Kab Bogor, dimana Korban Pelapor Sdri. Isti NASA Arini (23) menjelaskan Rabu 29 November 2023 sekitar pukul 17.30 Wib dimana anak Pelapor Sdri Rameiza memarkirkan kendaraan sepeda motor roda duanya depan rumah dalam keadaan terkunci dan masuk kedalam rumahnya, ke esokkan harinya Kamis 30 November 2023 pukul 5.30 Wib korban terbangun dan mengecek melihat sepeda motor roda dua nya sudah tidak ada diparkiran depan rumahnya, dan akhirnya korban melaporkan ke Pihak Kepolisian Polsek Rancabungur pada Jumat 1 Desember 2023.

Kapolsek Rancabungur Polres Bogor Iptu Hartanto Rahim, SH beserta anggota Polsek Rancabungur langsung melakukan Olah TKP dan Didapatti dari Video layar CCTV diketahui wajah pelaku dan dari salah satu warga korban ternyata mengenali wajah ciri ciri dari pelaku tersebut, kemudian Kapolsek beserta Anggotanya segera mendatangi rumah pelaku dan mendapatkan barang bukti kendaraan sepeda motor roda dua jenis Honda Beat dengan No Pol D-4679-MR warna hitam Th 2015 dari tangan pelaku diketahui pelaku bernama M.Y Alias Okem (30) yang beralamat di Kp Lumbung Semplak barat Kemang Kab Bogor, dimana pelaku sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong terhadap petugas namun pada akhirnya dapat di lumpuhkan oleh petugas kepolisian.

Pelaku saat ini pelaku masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Rancabungur guna penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang diamankan, jelas Iptu Hartanto Rahim.

Sumber : Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *