Polsek Dramaga Ungkap Pencurian Sepeda Motor Roda Dua Dan Lalukan Penyelidikan
Bogor – jurnalpolisi.id
Pihak kepolisian Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, Berhasil Tangkap dan Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Roda Dua Minggu 17 Desember 2023 sekira pukul 04.00 Wib dilokasi TKP Kp Cibeureum Ds Sukawening Kec Dramaga Kab Bogor. (18/12/2023)
Dimana pencurian sepeda motor roda dua merk Honda Jenis NF11C1 M/T (NEW Blade) No.Pol F-5039-BZ, Kendaraan milik Sdr Rendy Priatiansyah ( 23) Kp Cibeureum Ds Aukawening Kec Dramaga Kab Bogor.
Kapolsek Dramaga IPTU Hartanto, SH menjelaskan bahwa benar telah diamankan ditangkap pelaku Pencurian sepeda motor roda dua dilokasi TKP Kp Cibeureum Ds Sukawening Kec Dramaga Kab Bogor, yangmana para saksi Sdr Usup (29) dan Sdr AANG (30) Sesang melaksanakan Ronda sekira pukul 04.00 wib melihat sepeda motor milik Korban Sdr Rendy dikendarain oleh Tersangka Sdr Nyangsang (22) warga Kp Cibereum Ds Sukawening Kec Dramaga Kab Bogor, lalu Sdr Usup dan Sdr AANG mendatangi rumah Korban pemilik dari sepeda motor roda dua tersebut, seketika Sdr Rendy kaget dan langsung Korban Sdr Rendy mendatangi Pihak Kepolisian Polsek Dramaga dan langsung membuat Laporan Polisi atas pencurian tersebut.
Pihak Kepolisian Polsek Dramaga yang menerima Laporan Polisi Tersebut langsung Melakukan Penyelidikan dan mendatangi rumah di duga selaku Pencuri Sepeda Motor Roda Dua milik Korban di KpCibereum Ds Sukawening Kec Dramaga Kab Bogor sekira pukul 16.30 Wib dan akhirnya pihak Kepolisian Polsek Dramaga Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa Sepeda Motor Roda Dua milik Dari Korban Sdr Rendy tersebut sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan di area Pemakaman Bah Banda dan selanjutnya langsung mengamankan Tersangka Sdr Nya sang ( 22) dirumahnya tanpa perlawanan untuk di bawa ke kantor Polsek Dramaga Menjalani proses tindak lanjut Pemeriksaan Penyelidikan lebih lanjut., berikut barang bukti yang di amankan 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Warna Orange, 1 (satu) lembar STNK atasnama Eko Trinanto Alamat Sindangraja Gunung Batu Kota Bogor, dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda.
Dijelaskan saat ini diduga pelaku dan BB Sudah dalam tindak lanjut penyelidikan serta pengembangan pendalaman lebih lanjut, terkait perkara ini Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHPidana, Ujar Kapolsek Dramaga IPTU Hartanto.
Sumber : Humas Polres Bogor