Polres Bogor Berhasil Ungkap Perkara Penganiayaan Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain
Bogor – jurnalpolisi.id
Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampe Lakukan Respon Cepat atas Perintah Langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro ,SH,.SIK “TANGKAP DAN PROSES” dengan Berhasil Mengungkap Tiga Orang Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain di wilayah Jalan Raya Pasar Ciampea Kec Ciampea Kab Bogor Jumat 1 Desember 2023 pukul 12.00 wib.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Waka Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda.,S.I.K.,MM, di dampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa dalam Perkara ini Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampea Berhasil mengamankan dan menangkap Para Pelaku Penganiayaan Pelajar Alm. Muhamad Bintang Satria (16-17), yang mana telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bogor Tiga orang Pelaku berstatus masih pelajar laki – laki berinisial AF (18) sebagai pelaku utama yang membacokkan sajam ke leher korban, SG (18) yang mengendarai sepeda motor, dan DI (17) sebagai pemilik kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan pada saat melukai Korban.
Dan dari perkara ini pihak Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Bilah Cerulit, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat hitam milik tersangka, dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat hitam milik Korban berikut Pakaian Korban yang berlumuran darah.
Dalam kejadian ini, modus operandi pelaku menganiaya korban dengan cara mengikuti korban sepulang sekolah, kemudian para pelaku langsung mengejar korban sampai di jalan raya pasar ciampea dan AF (18) langsung menyabetkan senjata tajamnya kepada leher Korban dengan celurit yang sudah dipersiapkan dan dibawa pelaku, dimana korban menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah tidak mengetahui bahwa sudah di ikutti oleh para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP. Teguh Kumara ,S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023, Pukul 11.00 WIB, dari hasil pemeriksaan para pelaku mengatakan saat itu Para Pelaku dan teman temannya sebanyak 20 orang berasal dari SMK Pandu sedang berkumpul di warung untuk melakukan penyerangan terhadap SMK Pelita yang dulu pernah menyerang Siswa SMK Pandu dan memakan korban. Para Pelaku menggunakan 7 Unit Sepeda Motor yang mana tiap motor berboncengan 3 orang melakukan Sweeping di Daerah Ciampea, akan tetapi tidak menemukan siswa dari SMK Pelita. Sesampainya di Jalan Raya Pasar Lama Ciampea Desa Cibanteng, Rombongan dari tersangka melihat ada Siswa yang berboncengan berdua dimana Siswa tersebut adalah sang Korban dan rekannya. Tersangka AF (18) dengan spontan mengangkat cerulitnya dan menyambetkan langsung ke korban hingga mengenai bagian leher korban hingga korban mengalami luka di leher. Rekan korban mencoba meminta pertolongan dengan memanggil warga untuk membawa ke Puskesmas terdekat akan tetapi takdir berkata lain korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di tempat. Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah balas dendam terhadap sekolah korban yang diduga pernah melukai pelajar sekolah para pelaku.
Saat ini pihak Penyidik Polsek Ciampea Polres Bogor Sudah Menetapkan 3 (tiga) Orang tersebut sebagai Tersangka karena sudah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Atas kejadian ini tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara Juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana melakukan Penganiayaan yang mengkibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara serta pasal lainnya yaitu Pasal 55 KUHP pidana dan Pasal 56 KUHP, jelas Kasat Reskrim AKP. Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K.”
(Kabiro)