PJ. SEKDA JON EDWAR HADIRI RAPAT PENILAIAN PENERAPAN PPK-BLUD UPTD PUSKESMAS SE-PESIBAR.

Pesisir Barat Lampung – jurnalpolisi.id

Pj.Drs. Jon Edwar, M.Pd., menghadiri rapat penilaian penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas se-Pesibar, di ruang Media Center Lantai I Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Jumat (29/12/2023).

Turut hadir juga Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Tedi Zadmiko, S.KM., S.H., M.M., Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rochmad, S.Sos., M.M., kepala UPTD Puskesmas se-Pesibar, dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) BLUD.

Dalam pengantarnya Kepala Dinkes Tedi Zadmiko menyampaikan, sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD bahwa salah satu unit pelaksana teknis yang dapat menerapkan PPK BLUD adalah puskesmas sebagai salah satu institusi publik yang memegang peranan penting bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dituntut harus mampu memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat.

“Semakin tingginya tuntutan bagi puskesmas untuk meningkatkan pelayanannya, banyaknya masalah yang muncul terkait terbatasnya anggaran yang tersedia bagi operasional puskesmas, alur birokrasi yang terlalu panjang dalam proses pencairan dana, aturan pengelolaan keuangan yang dapat menghambat kelancaran pelayanan, serta sulitnya mengukur kinerja, untuk itu diperlukan PPK yang fleksibel yaitu dengan diterapkannya PPK-BLUD,” jelas Kepala Dinkes Tedi Zadmiko.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk diterapkannya PPK-BLUD dimasing-masing puskesmas. “Rangkaian kegiatan yang telah menuju PPK-BLUD sudah mulai diguyur sejak tahun lalu, mulai dari sosialisasi, workshop, rapat persiapan penilaian, hingga dilangsungkannya penilaian terhadap dokumen administratif yang diajukan oleh puskesmas sebagai syarat untuk menerapkan PPK-BLUD,”

“Kami berharap agar hasil penilaian tersebut dapat memberikan rekomendasi yang baik untuk ditetapkannya puskesmas sebagai UPTD yang menerapkan PPK-BLUD,” tandasnya.

Sementara itu Pj. Sekda Jon Edwar yang juga merupakan Ketua Tim Penilai dalam arahannya mengatakan sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD diberikan keleluasaan dalam konteks mengelola, baik Sumber Daya Manusia (SDM) hingga penganggaran. “Melalui konsep PPK-BLUD, puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneurship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari PPK-BLUD, diantaranya mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan, fleksibiltas pengelolaan keuangan, dan tata kelola yang baik demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, sebab itu perlu perubahan puskesmas menjadi BLUD,” jelas Pj. Sekda Jon Edwar.

Ditandaskannya, hal tersebut sejalan dengan proses akreditasi puskesmas yang dilaksanakan puskesmas untuk meningkatkan mutu pelayanan di puskesmas. “Saya berharap seluruh puskesmas dapat ditetapkan sebagai UPTD yang menerapkan PPK secara BLUD,” pungkas Beliau. (Zulfikar)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *