Pengembang Firmana property di lokasi Pringsari Kec Pringapus Kab Semarang di duga melakukan penipuan terhadap Konsumenya.

Kab Semarang – jurnalpoliai.id

Diawali penawaran property yang di lakukan oleh marketing Firmana Property, saudari Ruti Cindy Astika sepakat membeli lahan kavling yang di sponsori Firmana Property di lokasi Pringsari Kec Pringapus Kab Semarang berjalan sesuai layaknya jual beli tanah secara sah seperti pada umumnya pada tanggal 23 Maret 2021 dan di tanda tangani oleh notaris Sari Darmawati, SE.SH.

Seiring Berjalanya waktu Saudari Ruti Cindy Astika membeli tanah kavling tersebut untuk menjadikan bangunan Rumah Hunian permanen,
Akan tetapi apa yang terjadi beberapa tahun kemudian muncul masalah bahwa tanah tersebut oleh pemerintah di nyatakan lahan sawah di lindungi ( LSD ) Dan tidak bisa untuk kawasan perumahan,

Ruti Cindy Astika saat di temui awak media Jurnal Polisi .id mengatakan bahwa; Kami selaku Konsumen Firmana PROPERTY merasa kecewa setelah membeli tanah Kavling berujung masalah, Firmana Property melalui Kuasa Hukumnya, semua Konsumen Firmana Property di minta mengembalikan tanah Kavling secara pembatalan sepihak dengan janji uang pembelian tanah Kavling akan di kembalikan secara bertahap dalam jangka waktu ( 1 ) tahun,
Namun Saudari Ruti Cindy Astika menolak tawaran Firmana Properti dan memilih Kuasa Hukumnya Lembaga KPK INDEPENDEN Jawa Tengah untuk mendampingi kasusnya dengan pihak Firmana Property,
Berjalannya waktu antara Firmana Property melalui Kuasa Hukumnya melakukan Negosiasi dengan KPK INDEPENDEN untuk mencari solusi terkait tanah yang sudah dibeli secara sah oleh Saudari Cindy,
Beberapa kali pertemuan dan beberapa opsi opsi sudah di lalui tidak ada titik penyelesaian,

Di Kantor KPK INDEPENDEN Dr Anis supriyadi saat di wawancarai terkait masalah tersebut Beliau mengatakan;saudari Cindy selaku pembeli tanah yang sudah membangun merasa ditipu dan dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, karena pihak pengembang hingga saat ini tidak bisa memenuhi kewajiban nya maka kami KPK INDEPENDEN JAWA TENGAH akan mendampingi untuk melaporkan ke POLRES SEMARANG, Tegas Dr. Anis

Disisi lain Kuasa Hukum Firmana Properti melalui WA seluler terkait upaya hukum yang akan di lakukan KPK Independen terkait dugaan penipuan bang andi selaku kuasa hukum mengatakan.
Kita selaku kuasa hukum dari firmana property sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah yang terjadi yang dipringsari kec.pringapus kab.Semarang, mulai dari kita mencoba lagi mengenai perizinan,mediasi dengan konsumen,proses penyelesaian pengembalian pembelian lahan,dan kalau pihak KPK INDEPENDEN melihat adanya dugaan pelanggan ,kami selaku kuasa hukum tidak bisa menghalangi KPK INDEPENDEN akan melakukan tindakan hukum,karena semua itu hak semua warga negara , harapan kita mungkin masih bisa untuk duduk bersama agar persoalan ini cepat selesai dengan damai ,ucap Syafril Andi Firmansyah.S.H.

Wartawan JPN Jateng Heru Sulistiyo.

One thought on “Pengembang Firmana property di lokasi Pringsari Kec Pringapus Kab Semarang di duga melakukan penipuan terhadap Konsumenya.

  1. Saya juga pembeli 2 kavling di firmana property, tp janji yg di berikan 1 tahun pengembalian ternyata juga tidak terlaksana .pak Fadli sebagai pimpinan yg bertanggung jawab juga tidak mau menemui pelanggannya semua di serahkan ke kuasa hukumnya.sekarang mulai lagi mengajukan pembayaran bertahap lagi dan saya sudah benar benar kecewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *