Penerimaan PPPk di kab. mandailing natal di duga kangkangi peraturan menteri dan syarat kutipan uang / pungli

Mandailing Natal – jurnalpolisi.id

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan adalah seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk mengisi formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) di Indonesia. seluruh tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI) diperkenankan mendaftar.
Tetapi, nakes harus memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023. Selain itu, ada ketentuan persyaratan lain yang dicantumkan. Persyaratan Umum Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023. Di kab. Mandailing natal penerimaan pppk tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan pemerintah serta undang – undang. 24/12/1023.

Mengacu kepada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, sebagai berikut

  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  5. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
    1. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
      Syarat Khusus
  7. Memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023
  8. Memiliki STR aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship) bagi JF yang dipersyaratkan STR pada saat pelamaran sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023
  9. Memiliki pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan sesuai dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e)
  10. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar pada saat pendaftaran. Dari sekian banyak nya calon peserta pppk dari dinas kesehatan yang mengeluh dan kesal. Pasal nya mereka yang sudah lama mengabdi di atas 5 tahun di nyatakan tidak lulus pemberkasan dengan alasan TMS (tidak memenuhi syarat). Para calon pppk yang di nyatakan TMS saat di konfirmasi menyampaikan, “kami tidak punya uang untuk membayar dengan nilai yang begitu besar, sehingga walau kami sudah lama mengabdi bahkan sudah bertahun – bertahun bekerja sebagai honor daerah tidak di terima sebagai calon pppk di dinas kesehatan kab. Mandailing natal”. Tuturnya. Di tambahkan dari peserta yang lolos pendaftaran dan mengikuti seleksi (ujian). Namun hasil ujian (nilai) bisa berubah. Dan di nyatakan kalah dan gagal sebagai peserta pppk. Menanggapi hal ini di minta kepada instansi terkait agar memanggil panitia penerimaan calon pppk untuk di periksa.

Tim Jurnal polisi
Kabiro madina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *