Pemdes Cihanjuang Rahayu Minta Pemkab Bandung Barat Berikan Solusi Dan Perhatian Khusus Soal Penanggulangan Sampah

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat soal pengurangan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti pasca kebakaran.

Dan sebagai solusi dari rencana penutupan TPA Sarimukti pada Tahun 2024 mendatang membuat Pemerintah Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) khawatir dalam menangani pembuangan sampah dimasyarakat. Perlu penanganan serius dalam persoalan ini.

“Kekhawatiran pertama adalah tempat pembuangan akhir sampah. Kebetulan ada informasi, bahwa TPA yang Sarimukti mau ditutup, kadang-kadang sebagian besar kita masih buang ke sana. Mudah-mudahan ada solusi yang paling terbaik lah, karena kondisi masyarakat tidak bisa diberhentikan masalah membuang sampah tiap hari, tetap banyak,” kata Kepala Desa Cihanjuang Rahayu Deni Daryanto, Jum’at (22/12/2023).

Makanya, sambungnya mengungkapkan, kami mengambil sikap ada satu pengelolaan sampah, walaupun keterbatasan tempat, kita sewa, kita kelola, baik sampah organik maupun non organiknya.

“Mudah-mudahan ke depannya ada perhatian dari Dinas terkait, mudah-mudahan ada satu bantuan lah, bantuan baik dari mesin pengelolaan sampah atau mesin penghancur sampah. Yang saya inginkan mesin penghancur sampah,” ucap Deni.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sekarang sampah ditumpuk di tempat sementara, kita kelola dulu, alhamdulillah dari sekian ton sampah masyarakat ada yang dibikin organik ada yang kita bakar, dan ada yang kita jual.

Diakhir wawancara eksklusif, Deni berharap mudah-mudahan ada satu perhatian dari Pemkab Bandung Barat, solusi terbaik, langkah terbaik penanggulangan sampah harus bagaimana.

“Terutama kalau lihat kondisi sekarang tempat pembuangan akhir tidak ada. Mudah-mudahan ada satu bantuan mesin pemusnah sampah penghancur sampah, membakar sampah kita lihat-lihat dari YouTube ada, cuman dari segi anggaran apa boleh tidak dari Dana Desa, kalau memang boleh dari Dana Desa mudah-mudahan kita bisa anggarkan buat mesin penghancur sampah,” tutupnya.

DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *