Pembunuhan/Aniaya Berat Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Bogor – jurnalpolisi.id
Polsek Bogor Barat dan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mengungkap tindak pidana pembunuhan masuk dalam pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Selasa tanggal 5 Desember 2023.
Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Dr BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H.,S. I.K.,M.H yang didampinggi Kapolsek Bogor Barat dan Kasat Reskrim mengatakan berawal dari kejadian bahwa tersangka pelaku pembunuhan sebelumnya telah ditahan di Polsek Bogor Barat menjalani hukuman selama 28 hari penahanan dalam kasus penganiayaan terhadap korban kemudian oleh korban mencabut laporan ostraitopjastis dan akhirnya pelaku keluar dari tahanan Polsek Bogor Barat.
Dalam tempo tiga hari setelah tersangka keluar dari tahanan polsek Bogor barat tersangka bertemu dengan korban di malam jumat di malabar saat korban bersama teman -temanya, kemudian korban dijemput oleh tersangka dan korban bersama tersangka berjalan menuju reddoorz pondok nirmala kedung badak, tanah sereal Kota Bogor.
Setelah itu tersangka dan korban berhubungan badan setelah hubungan badan jam satu dini hari tersangka menyampaikan ingin memutuskan hubungan dengan korban, kemudian korban menolak dan berteriak, kemudian tersangka membekap mulut korban dan menutup jalan napas selama lima menit sambil menekan leher korban sehingga korban kehabisan napas dan mengeluarkan busa dan darah dari mulut korban sehingga korban meninggal dunia.
Setelah itu tersangka tidur disamping korban dan setelah itu teman dari korban datang bersama tersangka datang kehotel menuju kamar 33 dengan melihat kondisi kamar gelap . Teman korban terkejut setelah melihat kondisi korban kemudian teman korban menanyakan ini kenapa kemudian tersangka menjawab menyampaikan telah terjadi kecelakan.
Kemudian teman dari korban menyarankan untuk dibawa kerumah sakit atau dibawa kerumah orang tuanya, tersangka menjawab dibawa ke rumah orang tuanya saja, kemudian korban dibawa menuju ke rumah orang tua korban dengan mengunakan motor dibonceng bertiga tersangka didepan dan korban ditengah.
Setelah sampai di mulut gang rumah orang tua korban, tersangka mengurungkan niatnya untuk mengantar korban dan membawa korban ke ruko braja mustika tempat tersangka bekerja dilantai dua korban diletakkan diatas meja.
Jam 12 siang orang tua korban datang ke braja mustika tempat tersangka bekerja menanyakan keberadaan anaknya, tersangka mengatakan ada bersama teman -temanya, saat dicek ketemanya ternyata tidak ada, pada waktu sabtu malam tersangka mengatakan kepada orang tuanya korban telah meninggal dunia akibat kecelakaan.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pada minggu pagi jam enam kepada pihak kepolisian dan tersangka telah diamankan kemudian tersangka mengakui perbuatanya telah membunuh korban.
Barang bukti yg diamankan dompet milik korban, kaos kaki, rekaman CCTV, dan HP dalam hal ini Polresta Bogor kota komitmen untuk menindak lanjuti kasus ini dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Tutupnya.
(Kabiro)