Pembegal Sadis Dikampung Sendiri 1×24 jam Berhasil DIringkus Polisi Batu Bara

BATUBARA (SUMUT) – jurnalpolisi.id

09/12/2023 Lebih kurang 1×24 jam Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum OPPA R B Setiadi S,Tr.K.,CPHR.,CBA berhasil meringkus inisial MYPO,19, warga Dusun Tasak Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara yang terduga pelaku pembegal sadis sesuai

Terduga membegal korban Jupri, 31, warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara Sabtu (9/12).

Kepada wartawan, Iptu Alfander H Sagala, Kasi Humas Polres Batubara membenarkan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Kanit Resum OPPA R.B.Setiadi berhasil meringkus inisial MYPO melanggar Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat 2 ke 4e dari KUHPidana,

Tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Pandau Palas Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Hasil interogasi petugas kepada tersangka, MYPO mengakui semua pebuatannya.MYPO diduga residivis kambuhan yang sempat ditahan di Lapas Labuhan Ruku tahun 2019.

Saksi H Suyung dan Kevin Mandala menceritakan kepada petugas pada Kamis, 7 Desember 2023 sekira pukul 00.01 WIB korban pulang kerja melintas menggunakan sepeda motor dihadang orang tidak dikenal yang langsung menebas tangan kanan korban mengakibatkan hampir putus.

Atas informasi dan kerja keras Jatanras Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin lebih kurang 24 jam berhasil meringkus inisial MYPO.

Tersangka saat hendak ditangkap berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas. “Namun petugas berhasil menangkapnya,” kata Kasi Humas Polres Batubara.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan bersama barang bukti satu buah egrek sawit, satu buah celana jeans warna biru. Jelasnya (Kabiro JPN Husaini Yafizam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *