Merasa Dikecewakan dan Dirugikan, Pengembang perumahan di adukan ke POLRES SEMARANG.

Kab Semarang – jurnalolisi.id

Pengembang perumahan Firmana Land diadukan ke Polres Semarang oleh salah satu konsumennya hari ini, Rabu,13/12/2023 gegara konsumen merasa dikecewakan dan dirugikan perihal sertifikat dan promo-promo yang dijanjikan tidak terbukti sampai saat ini,

Pengembang perumahan dengan penjualan tanah secara kapling ini berada di wilayah Desa Pringsari, Kecamatan Pringapus Kabupaten Semarang

Ruti Cindy Astika, salah satu konsumen tersebut mendatangi Polres Semarang didampingi oleh penerima kuasa dari Lembaga KPK Independen. Cindy kecewa bukan hanya karena sertifikat, namun karena promo-promo yang disampaikan tidak sesuai kenyataan, diantaranya adalah soal perijinan perumahan , bahkan tanah kapling yang dibeli pada Maret 2021 itu sudah dibangun oleh Cindy mulai Mei 2022 dan ditengah pembangunan justru dikunjungi dinas terkait yang menanyakan perijinan.
Cindy saat ditemui awak media menyampaikan,
“Tanah sudah saya bayar lunas sesuai kesepakatan, dan saat membangun malah dikunjungi dinas yang menanyakan perijinan,” kata Cindy

“Kata orang dinas tersebut, kalau lokasi tersebut masuk dalam lahan sawah dilindungi,” ungkap Cindy

“Hingga saat ini, perijinan tidak pernah diperlihatkan kepada saya, apalagi sertifikat yang menjadi hak saya,” imbuh Cindy

Sementara, Ketua KPK Independen Jawa Tengah , dr Anis Supriyadi menyampaikan pada awak media,
“Pengembang patut diduga telah melakukan penipuan kepada saudari Cindy sesuai dengan KUHP pasal 378,” kata pria yang akrab dipanggil mas Anis ini,

“Karena telah memenuhi unsur merangkai kata-kata bohong yang menggerakkan orang lain untuk mengeluarkan harta/benda sehingga merugikan orang lain,”
“Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tegas Anis

Selama proses aduan, nampak wajah Cindy pun kecewa akan permasalahan tersebut dikarenakan niat membeli tanah kapling berharap bisa mempunyai hunian yang permanen untuk keluarga kami agar kenyamanan hidup terpenuhi, akan tetapi sebaliknya bukanlah kenyamanan yang kami dapat melainkan muncul permasalahan yang sangat merugikan kami, dan tanah kapling tersebut kami bayar lunas tanpa cicilan, mengapa kami seorang wanita yang harus menanggung kerugian ratusan juta rupiah; imbuh Cindy

Koordinator liputan Jateng DIY Bendoz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *