Mediasi Tahap Awal Dugaan Penyerobotan Tanah Eks Kampung Duren Ijo Teratai Berlangsung alot
Desember 7, 2023
Muara bulian – jurnalpolisi.id
Kasus dugaan penyerobotan tanah eks kampung duren ijo kelurahan teratai yang heboh beberapa bulan yang lalu ,hari ini tepatnya pada Rabu .6.12.2023 memasuki tahap mediasi awal, yang mana mediasi ini digelar diruangan kerja sekda Batanghari antara pemerintah kelurahan teratai beserta warga dan aparat pemerintahan desa olak dan juga warga olak yang diduga penjual tanah eks kampung duren ijo teratai
Rapat mediasi ini berlangsung alot yang mana dari kedua belah pihak saling mengeluarkan argumen dan diawali pembukaan dari sekda Batanghari M .azan, dalam mediasi ini sekda M.azan menjelaskan dalam penyelesaian sengketa ini kita harus saling menahan diri karna pihak dari teratai dan juga desa olak sebenarnya adalah saudara dan juga dalam rapat ini saya minta semua ikut aturan saling menjaga ketertiban dan kerukunan apa lagi ini diruang kerja saya.” kata .M.Azan
Tambaha azan ,” dalam hal ini juga tentunya kito selaku masyarakat harus taat dan patuh dengan hukum tata negara sesuai yang ditentukan oleh undang – undang yang berlaku,jikalu memang pihak dari teratai mengatakan ini wilayahnya tentulah ada bukti – bukti dan juga batas wilayah secara alam atau pun buatan yang sesuai dan diakui keabsahannya oleh pemerintah ,begitu juga pihak dari desa olak sebaliknya,”ujar M.Azan
Dalam mediasi ini pihak dari kel teratai yang diwakili oleh Rahmad mulyadi selaku juru bicara menyampaikan , secara fakta dan data yang dimiliki dan juga Batas – batas secara alam yang dijelaskan secara terperinci mengatakan ini adalah wilayah administrasi kelurahan teratai yang telah diakui sejak dari zaman belanda sampai sekarang juga diarea tanh eks duren ijo ini hidup kearifan lokak kami turun temurun yang mana setiao tahunnya kami bekarang dan juga memancing dilokasi tersebut tapi sekarang tempat itu sudah dirusak oleh oknum2 yang tak bertanggung jawab dan menurut undang – undang batas alam ini jelas sangat kuat dan berada dibarisan pertama sebelum melangkah kepada batas buatan,” kata Rahmad mulyadi
sementara itu pihak dari desa olak yang diwakili oleh ketua LAD Wak melani mengatakan batas desa olak itu desa napal sisik dan tidak ada Duren ijo, wak melani juga mengatakan kalau sebenarnya asal muasal orang duren ijo ini adalah pendatang yang bermukim diduren ijo dan bukanlah orang asli ,hal ini dinyatakan wak melani tanpa membawa secarik surat pun sebagai bukti bahwa tanah yang dijual warga olak ini adalah milik pemdes olak atau TKD desa olak
Menyikapi situasi ini M.azan selaku sekda yang memfasilitasi mediasi ini berkesimpulan bahwa masalah ini akan saya laporkan terlebih dahulu kepada bupati Bapak M.fadhil arief dalam waktu dekat ,yang nantinya kemungkinan akan kita bawa dan dibahas bersama pansus hingga merujuk kepada suatu kesepakatan yang tentunya baik dan adil bagi kedua belah pihak sesuai fakta ,data dan undang- undang yang berlaku
Muzakir selaku kades dan juga wak melani beserta Ketua BPD olak saat diwawancara oleh media terlihat sangat gugup dan juga saling lempar saat awak media memberikan pertanyaan berapa jumlah tanah eks kampung duren ijo yg diserobot,malah mereka berdalih bahwa kami tidak tahu menahu tentang jual beli tanah itu dan mereka pihak penjual itu punya tim tersendiri dan kami sama sekali tidak terlibat,” kata ketua BPD olak
Rapat mediasi ini akan berlanjut pada tahap berikutnya yang mana sesuai kata sekda .M.azan akan dilaksanakan dalam waktu dekat bersama pansus yang natinya akan menyelesaikan hal ini sesuai ketentuan undang- undang yang berlaku.
(Kaperwil_Jmb)