Maraknya Pemasangan Liar Kabel Local Area Network (LAN) Belom Koordinasi Dengan Pemangku Setempat

Banyuwangi ,Jawa timur – jurnalpolisi.id
Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN), merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet Harus Berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat,(02/12).

Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat Banyuwangi. Dimana dalam kegiatan pemasangan tiang kabel internet milik Pengusaha Nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai dan hampir ada disetiap Perumahan Sampai Permukiman warga masyarakat yang berada di 25 kecamatan dibanyuwangi.

Brenson selaku Warga lingkungan ujung RT.01 RW.01 Kelurahan Kepatihan. Mengeluhkan terkait kegiatan pemasangan tiang kabel Internet Liar selama ini dilakukan tanpa adanya, pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT maupun RW serta Kelurahan hingga Kecamatan. Dan setiap warga masyarakat yang ditempati atau dilalui Kabel Internet tak mendapatkan kompensasi,” Sabtu (02/12/2023).

“Hal ini terjadi hampir disetiap Perumahan/Permukiman warga yang ada diseluruh wilayah kabupaten banyuwangi. Bahkan hingga ke penjuru pelosok desa-desa dilakukan secera semena-mena oleh para pengusaha internet nakal hanya demi keuntungan pribadi,” ujar Brenson.

Dinas terkait dalam hal ini Pekerjaan Umum- Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU-CKPP) kabupaten Banyuwangi. I Komang Sudira selaku sekertaris dinas (SEKDIN), menyampaikan kepada Rekan MEDIA,” kalau dijalan milik kabupaten adalah wewenang/kebijakan kami, dan harus kami tindak lanjuti terkait hal ini. Akan tetapi ketika memasuki jalan kampung/perumahan/dalam Desa, itu yang mempunyai kebijakan adalah RT RW beserta Lurah dan Kades yang mempunyai wewenang dan kami selalu berkoordinasi dalam hal penangananya,” ucap Komang (sapaan akrabnya).

Bersamaan dengan hal tersebut Iwan Hari Wibowo. Selaku lurah kepatihan menyampaikan,” bahwa kegiatan ini tidak memiliki izin dari pihak manapun, jadi kegiatan pemasangan tiang wi’fi itu belum resmi dan harus berhenti,” ujarnya.

Brenson yang juga Kepala Perwakilan Jawa Timur (KAPERWIL JATIM), dari REAKSI MEDIA. Dan selaku Masyarakat Banyuwangi, mengharapkan Pemerintah Daerah Banyuwangi melalui instansi-instansi terkait, segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih. Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Banyuwangi. Ini semua kan untuk Menambahkan Pendapatan Daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh para Riseller-riseller yang terdaftar nantinya” tandas Brenson.

Boby Jurnal Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *