Mapia IMB Di Duga Pungut Rp 7. 000.000,- Persurat Juga Ada Pemalsuan Tanda Tangan

Ket: Foto ilustrasi

Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id

Berbagai jenis ijin di keluarkan Dinas Perijinan Aceh Tenggara, di duga ada tanda tangan yang di palsukan oknum Dinas tersebut

Pasalnya, keterangan narasumber yang layak di percaya mengatakan, setiap ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah pribadi atau Ruko di seputaran kota di pungut biaya sebesar Rp 7.000.000,- uang tersebut tidak di setorkan ke PAD seperakpun, dan ada dugaan lain seperti surat pengantar dari Kepala Desa yang di duga kuat di palsukan tanda tangannya dan stempel desa oleh oknum yang berinisial (D) selaku kasi di Dinas Perijinan

Ketika (D) di Konfirmasi rekanan kerja awak media jurnalpolisi id, jawabannya ” silakan di publikasikan atau di adukan kemana saja ketipidkor atau kejaksaan saya tidak takut jelasnya kata narasumber (2/12)

Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan Negara, diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK; 2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap, diatur dalam ketentun, atau undang undang yang berlaku

Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang, diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 12 huruf h UU PTPK; 6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf i UU PTPK; 7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi, diatur dalam ketentuan Pasal 12B jo. Pasal 12C UU PTPK

perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak

Keterangan Mustafa selaku sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara via telpon WhatsApp, ijin IMB di keluarkan tahun 2023 sekitar 20 rekom, sementara keterangan narasumber yang layak di percaya, di desa/kute pulonas banyak banguna yang memiliki IMB, jelasnya

Target IMB tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 100.000.000,- terealisasi sebesar Rp. 33.250.940, 33,25%-Tahun anggaran 2022 target IMB sebesar Rp. 250.000.000,- terealisasi sebesar Rp 41.313.445,- 16,51% target IMB tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 100.000.000,- terealisasi sebesar Rp. 40.402. 217,- 40,4% , jelas Kabid pendapatan (23/11) di ruangannya

Wajar saja Pendapatan Asli Daerah (IMB) tidak pernah sampai target ternyata ada oknum yang di duga memperkaya diri atau menyulap rekom mengurus izin

Di minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau PJ Bupati Aceh Tenggara agar menindak oknum yang merugikan negara atau daerah sesuai peraturan yang berlaku (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *