Mantap !! Korban Laporkan Oknum Finance PT.Capella Multidana Kepada Reskrimum Polda Riau Kasus Pencurian dan Exsekusi Kendaraan

PEKANBARU – jurnalpolisi.id

Debitur selaku korban laporkan P/Aduhan Masyarakat dikepolisian Mapolda Riau Reskrimum Adumas terlapor oknum Internal Fineance Capella Multidana Tindak Pidana Pencurian Perampasan Exsekusi lakukan penarikan paksa exsekusi tarik tarik kendaraan debitur diluar pengadilanv:atas nama STNK Delvi Rika Kumala Bm1547JE :tahun 2023 Merek DAIHATSU SIGRA Jaminan Sertifikat FFidusia Nomor: W4.00205334 AH.05.01Tahun

Bertempat kejadian pada taggal 20 Desember 2023 pada sekira pukul 12.15⁰⁰ Wib di Perumahan Prima Dona Permata Hijau RT 003/RW Desa Rimbo panjang kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau

Pekanbaru tanggal 15 Desember 2023 Riau DPW LPK-RI.B.A.I Amanat UUD Tahun 1999 Lembaga Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia
KEPMENJUMHAM Nomor:0009632 AH01.07.TAHUN.2018
Kesbang Pol Nomor:720/BKBP. Bidv1V.20191188

Debitur Delvi Rika Kumala diwakili Penerima kuasa Lembaga Ketua DPW H.Zakaria zaragi BA Divisi Hukum Rudi P Tampubolon SH melalui Sekretaris Aliamran Piliang”,Menyampaikan bahwa korban selaku konsumen masyarakat luas telah sampaikan Aduhan kepada lembaga terkait laporan kepolisian STTLP Nomor:LP/B/393/1X/2023/SPKT Polda Riau teelapor oknum Internal Fineace PTCapella Multidana Exsekusi ditarik kendaraan debitur yang pakir dan terkunci disamping rumahnya

“Dan kami lembaga selaku kontrol sosial pada konsumen masyarakat dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum APH Kepolsisian segera unruk menindak lanjuti diduga tindak pidana pencurian perampasan cara Exsekusi kendaraan debitur objek Jaminan Sertifikat Fidusia Nomor: W4.00205334 AH.05.01Tahun 2022,

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

korban telah menerima surat pelimpahan dari Bitreskrimum lembaga sampaikan Apresiasi kepada kepolisian POLDA RIAU DIRRESKRIMUM KOMBES POL ASEP DARMAWAN S H .S I K. telah merespon segara menindak lanjuti berproses secara hukum diduga Tindak Pidana Pencurian pelapor a.n Delvi Rika Kumala dan terlapor Insial Andre dan kawan kawan oknum Fneance PTCapella Multidana

Dan lembaga konfirmasi Dirreskrimum membenarkan terkait perkara dan surat pelimpahan a.n pelapor Delvi Rika Kumala nomor :B.3070 1X/RES 1.8/2023 Dirkrimum Kepada Polres Kampar Up Kasat Reskrim respon, balas jawab chat WatShaap, ditegaskan Ali

Kembali kami lembaga dan rekan rekan media riaubangkit.com lakukan mengkonfirmasi kekantor Fineance beralamat jalan Tengku Tambusai (Nangka) Pekanbaru Riau PT Capella Multidana Kepala Cabang dipimpin Riki dan Anja ridak bisa ditemui dan dihubungi sampai saat ini,

Dan pihak Internal Fineance bapak Haraham malau membenarkan ditarik lalu bawa ke gudang alasan konsumen tidak kompreatif lalu sebutkan unit kendaraan bisa diambil harus lakukan pelunasan plus ditambah biaya penarikan mengenai telah dilaporkan kita cek dahulu bang”ungkapnya Internal malau laporan kepolisian benar atau tidak sama kawan saat jawab konfirmas idi chat WA

Kronologis:Debitur pada saat kejadian korban diluar rumah saya diInformasi terkait kejadian ileh anak lalu kembali kerumah mobi tekah dibawa mengunakan Truck yang disaksikan anak-anak masih dibawah umur dan tetangga diperumahan

Dan bahwa debitur mengakui angsuran kendaraan mobil telah menunggak masuk bulan ke 5 dan Uangnya telah ada tinggal menunggu wakru untuk melakukan pembayaran saya telah.ijanjikan pada oknum interna fineance (DTS)

(rls)
Sumber : DPW LPK RI BAI

Editor : Fitri ( Wakaperwil Riau ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *