LMS KOMPAK Desak Kajati Aceh Untuk segera Tetapkan tersangka Kasus Breakwater Pantai Susoh
Aceh Singkil – jurnalpolisi.id
Penangan Kasus Dugaan Korupsi pada Pembangunan Breakwater Pantai Susoh terkesan Lamban, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalasi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin Mendatangi Langsung Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) untuk pertanyakan perkembangan atau kelanjutan kasus tersebut.
Kemaren Kamis 06 Desember 2023 kita mendatangi langsung Kejaksaan Tinggi Aceh. Kedatangan kita ke Kejati Aceh guna mempertanyakan terkait proses perkembangan kasus dugaan korupsi pada Proyek pembangunan Breakwater Pantai Susoh. Kita juga memberikan surat untuk Bapak Kajati Aceh dan Melaporkan dugaan korupsi pada proyek yang lainnya.
Kita berharap kepada Kejati Aceh untuk segera menetapkan tersangka, apalagi perkara pada kasus sudah ditingkatkan ketahap penyidikan pada tahun 2021. Dan kita dari LSM KOMPAK berkomitmen akan terus mengawal kasus-kasus Dugaan korupsi di Aceh, baik ditingkat Kejari, Kajati maupun yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sebelumnya, pembangunan breakwater pantai Susoh bersumber APBA 2017 pada Dinas Pengairan Aceh dengan pagu Rp 14,6 miliar telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut setelah tim penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam pelaksaan kegiatan pembangunan pantai Susoh, nilai kontrak setelah adendum Rp 11,7 miliar. (Jamar Singkil)