Khofifah Gubernur Jawa Timur Berkomentar Soal Gugatan Emil Dardak yang Dikabulkan oleh MK

Surabaya – jurnalpolisi.id

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa buka suara soal gugatan Emil Dardak soal masa jabatan kepala daerah yang dikabulkan oleh MK.

Khofifah juga menyebut Emil sudah bilang ke dirinya untuk ikut menggugat peraturan tersebut.

“Mas Emil pernah menyampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, dan Gubernur Lampung.

Kebetulan Lampung akhir masa jabatannya Juni, dan Maluku akhir masa jabatannya April, serta Jawa Timur Februari,” kata Khofifah usai melantik 4 pejabat Eselon II di Gedung Negara Grahadi, Jumat (22/12/2023)

“Dari mereka itulah, mengajak Jawa Timur. Lalu saya bilang, ‘ah Mas Emil saja lah (yang menggugat)’ itu yang saya bilang,” tambahnya.

Khofifah menyambut baik putusan dari MK tersebut. Sebab, masa jabatan kepala daerah seharusnya tidak boleh dipotong-potong.

“Ya, itu masa jabatan harusnya nggak boleh dikurangi biar satu hari pun Aturannya begitu,” tegasnya.

MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong.

Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

Permohonan itu pun dikabulkan MK.

“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada menjadi ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018
hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024′,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).
 
Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *