Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Banyumas Peringkat 7 Nasional

Banyumas,- jurnalpolisi.id

Pemerintah Kabupaten Banyumas berhasil meraih Peringkat 7 Nasional Kategori Kabupaten, pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Tahun 2023. Banyumas masuk Zona Hijau Kualitas Tertinggi dengan nilai 96,98. Penghargaan diterima secara langsung oleh Pj. Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat pada Kamis sore (14/12/2023).

Pj. Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengucapkan selamat dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas sehingga berhasil mendapatkan penghargaan tersebut.

“Tentunya saya berterimakasih atas kolaborasi dan kerjasama semua OPD yang melakukan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Banyumas sehingga Pemkab Banyumas berhasil meraih peringkat 7 Nasional,” katanya.

Hanung berharap dengan adanya penghargaan tersebut, penyelenggara pelayanan akan semakin meningkatkan pelayanan dan memberikan pelayanan yang prima. Sehingga masyarakat Banyumas semakin sejahtera dengan adanya kemudahan dalam pelayanan.

“Penghargaan pastilah menjadi kebanggaan karena itu wujud pengakuan dari lembaga yang berwenang. Namun yang lebih penting adalah Pemerintah sebagai penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang lebih berkualitas serta mampu meningkatkan dan memperluas kolaborasi antar unit vertikal, horizontal maupun diagonal sekaligus berupaya untuk menghilangkan ego sektoral, serta meningkatkan sinergi gotong royong demi mendukung pencapaian kinerja pemerintah dan masyarakat Banyumas benar-benar ikut merasakan kemudahan pelayanan yang diberikan,” katanya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Banyumas Kuswati, SE, M.Si mengatakan ada 415 Pemerintah Kabupaten yang dinilai di seluruh Indonesia. Banyumas berhasil di posisi ke 7 dengan skor 96,98, sementara untuk tempat pertama diraih oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dengan skor 97,44.

Kuswati menambahkan bahwa kurun waktu penilaian dilakukan pada bulan Juli sampai Oktober 2023. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.

“Indikatornya ada 4 yaitu dimensi input meliputi kompetensi penyelenggara pelayanan dan sarana prasarana, dimensi proses yaitu standar pelayanan publik, dimensi output yaitu persepsi mal administrasi dan dimensi pengaduan yaitu terkait pengelolaan pengaduan,” lanjutnya.

Untuk lokus penilaian di Kabupaten Banyumas meliputi dinas pelayanan strategis yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Purwokerto Timur 1 dan Puskesmas Purwokerto Timur 2.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *