Kenakan Tarif Cas HP Pelni Angkat Bicara

malra – jurnalpolisi.id


Kenakan tarif pembayaran cas Hand Phone (HP), sebesar Rp. 5.000,- diatas kapal yang diageni PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), akhirnya angkat bicara. Bahwasanya, itu merupakan jasa

“Jadi kami mohon maaf sebelumnya apabila ada mis komunikasi antara pihak Pelni, masyarakat dan pihak kapal,”jelas Kepala Cabang (Kacab) Pelni Tual, Teguh Haris Sitiady saat ditemui diruang kerjanya’ Selasa (12/12/2023)

Dirinya menjelaskan kalau pembayaran terkait pengecasan hp adalah hal yang lumrah, dikarenakan subsidi pemerintah hanya pada pembayaran tiket saja. Minimnya pembayaran harga tiket, itulah yang menjadi subsidi

Dan mengenai pembayaran yang dikenakan saat pengecasan merupakan kontrak yang sudah terjadi, yang mana opsi (pihak toko) atau mereka yang berjualan diatas kapal telah terjadi kontrak kepada pihak ketiga, yaitu PT Pelni agar bisa berjualan diatas kapal

Dimana dari pelayanan – pelayanan tersebut ada yang disubsidi, dan ada juga yang tidak disubsidi. Contohnya untuk kapal perintis itu sudah jelas, terkait dengan batasan yang sudah ditetapkan pihak kementrian perhubungan

Diluar itu tambah Haris, seperti adanya toko di dalam kapal, atau penjualan makanan, penyewaan fasilitas yang dikelola swasta
“Itu merupakan ketentuan diluar subsidi, yang telah diberlakukan pemerintah”jelasnya

Karna bagemanapun juga, Setiady bahwa yang berkaitan dengan muatan, serta penyewaan fasilitas, termasuk charger yang dikelola toko, itu merupakan swasta dan itu juga bisa dikenakan tarif jasa.

Sembari itu dirinya sampaikan kalau masyarakat harus bisa paham dan mengerti, bilamana tarif dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainya relatif sangat murah

“Nah disitulah yang dinamakan subsidi oleh pemerintah,”katanya

Sebagai pengguna jasa ataupun operator, kata Setiady mempunyai batasan-batasan tertentu dalam menikmati segala pelayanan yang berada diatas kapal

Jadi untuk sobat Pelni dirinya berharap, bahwa kedepannya Pelni akan menjaga komunikasi, sehingga segala bentuk informasi bisa disampaikan kepada pihak swasta.

Selain itu mengenai pembayaran air panas disebutkan kalau penumpang atau calon penumpang diatas kapal bisa langsung mengambilnya di dapur.

“Dan kalaupun ada maka, diberikan secara gratis, serta dengan batasan tertentu,”terangnya

Tapi kalau di toko ‘Setiady menuturkan belum tentu gratis, Karna dikelola oleh swasta. Itupun bisa dikenakan tarif jasa dan lain – lainya.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *