Kapolres Serang Serahkan Motor Hasil Curian Kepada Korban
Serang – jurnalpolisi.id
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran menyerahkan motor hasil pencurian dengan pemberatan (Curat) kepada korban di Mapolres Serang.
Salah satu korban pencurian motor di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang – Banten, Akhdan mengaku sangat senang motornya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Serang.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Serang telah mengungkap tindak pidana ini, sehingga motor yang tiap hari saya bawa dapat saya gunakan lagi,” ucap Akhdan kepada media, Rabu (27/12).
Sementara Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan penyerahan sepeda motor usai pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus yang ternyata dari beberapa laporan polisi ditemukan ada korbannya.
“Setelah kami cek melalui surat-surat kendaraan dan BPKB, akhirnya bisa dikembalikan ke masyarakat yang berhasil kami temukan, pengambilan motor pun gratis tidak dipungut biaya,” kata Kapolres Serang.
Kapolres Serang juga mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga motornya. Kalau meninggalkan motor harus sangat diperhatikan keamanan dan juga pengawasannya.
Lanjut Kapolres Serang, masyarakat yang merasa kehilangan atau melaporkan kehilangan kendaraan agar melakukan pengecekan di Polres Serang dengan membawa surat-surat resmi kendaraannya.
Diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus 4 komplotan pencurian kendaraan bermotor, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Keempat pelaku tersebut bernama As (23) Lampung Selatan, AF (32) Lampung, Ba 32,l dan Ade (23) tahun warga Palembang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku melakukan perbuatan pidana atau melakukan pencurian dengan modus merusak kunci pagar atau gembok dengan menggunakan kunci letter l, merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter t.
“Pelaku melakukan perbuatan pidana atau melakukan pencurian dengan modus merusak kunci pagar atau gembok dengan menggunakan kunci letter l, dan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter t,” ucap AKBP Wiwin saat konferensi pers, Rabu (27/12/2023).
“Sasaran tersangka para pelaku semuanya dengan cara berkomplot dengan berkelompok dua motor atau lebih dan membagi tugas, yang memang terparkir di halaman rumah/kontrakan. Kebanyakan TKP rumah tinggal yg tidak memiliki pagar,” tambahnya.
Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya berulang kali, bahkan tidak hanya di wilayah Polda Banten, seperti Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa barat.
“TKP tidak hanya di kabupaten serang tetapi di beberapa wilayah di luar Banten, Tangerang Lebak dan Bogor dan Cipanas,” ungkapnya.
“Hasil penjualan kendaraan mereka melempar dijual ke wilayah pandeglang dengan harga 1.5-3juta rupiah,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.