Guna Bangun Fasilitas Kesehatan, Kodam II/Swj Tertibkan Aset Negara Dengan Humanis

Pslembang – jurnalpolisi.id

Tidak hanya pertanggungjawaban aset kepada negara, Penertiban aset yang dilakukan oleh Kodam II/Swj juga dilakukan guna mendukung percepatan pembangunan fasilitas kesehatan untuk prajurit dan masyarakat yang berada di wilayah Sumsel.

Hal tersebut dikatakan Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Arh Saptarendra P, dalam rilisnya, Palembang, Sumsel, Kamis (21/12/2023).

Kapendam ungkapkan, pada hari ini (21/12/2023) dilakukan penertiban aset tanah negara kepada Kodam II/Swj merupakan salah satu upaya untuk penataan aset yang dipercayakan negara kepada TNI AD atau dalam hal ini Kodam II/Swj.

“Diantaranya penertiban 2 rumah yang berada di area Rumkit AK Gani Kesdam II/Swj yang telah lama digunakan oleh oknum masyarakat tanpa ijin dari Kodam II/Swj,” ujar Sapta.

Sapta jelaskan, langkah penertiban ini dilakukan karena sejalan dengan peraturan keuangan nasional dan bertujuan untuk mengoptimalkan aset negara.

“Proses penertiban melibatkan pengumpulan data tanah dan update data untuk proses sertifikasi sesuai regulasi yang berlaku”, kata Sapta.

Lanjut dia katakan juga, tindakan penertiban ini bukan hanya untuk kepentingan Angkatan Darat, melainkan juga tanggung jawab terhadap masyarakat.

“Lahan yang dibebaskan akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas rumah sakit, mendukung program pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat, sehingga manfaatnya akan lebih banyak dirasakan tidak hanya untuk prajurit dan PNS TNI AD tapi juga masyarakat Palembang atau bahkan Sumbagsel,” terang mantan Kasubdispenmedonline Dispenad itu.

“Ini juga bentuk pertanggungjawaban kepada negara, atas aset yang dipercayakan kepada kami dan ke depan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar lagi,” tegasnya.

“Terkait penertiban ini, Pangdam II/Swj (Mayjen TNI Yanuar Adil) menghendaki agar proses penertiban ini melibatkan fungsi kontrol sosial yaitu media dan ini dilakukan supaya publik dapat mendapatkan penjelaskan secara transparan termasuk langkah-langkah yang diambil pun kita lakukan secara humanis”, pungkas Kapendam.

Senada dengan yang disampaikan oleh Sapta, Kakumdam II/Swj Kolonel Chk Amir Welong, S.H., menegaskan bahwa, selaku kuasa hukum Kodam II/Swj.

Untuk diketahui, lanjutnya, sebelum penertiban ini dilakukan, Kodam II/Swj telah menghadapi gugatan di PTUN Palembang yang di ajukan oleh Pihak Penghuni bangunan, dan putusan PTUN tersebut menyatakan PTUN Palembang tidak berwenang mengadili gugatan tersebut dan hingga pada tingkat Kasasi di MA RI menyatakan menolak kasasi pemohon (penghuni bangunan) sehingga Perkara di PTUN telah selesai dan pihak penghuni sejak tahun 2022 tidak mengajukan gugatan apapun di Pengadilan.

Menindaklanjuti permasalahan bangunan liar tersebut, Kodam II/Swj telah melakukan beberapa kali mediasi dan negoisasi dengan telah menawarkan dana kerohiman terhadap penghuni bilamana bersedia untuk membongkar sendiri bangunan tersebut, namun pihak penghuni tidak bersedia sehingga Kodam Sriwijaya akan melakukan penertiban dan pengosongan bangunan, dengan langkah telah memberikan kepada penghuni SP 1, SP 2 dan SP 3.

“Dan sampai dengan kemarin pun kita tetap terbuka untuk mediasi namun dari pihak keluarga yang diwakili pengacara masih bersikeras meminta bentuk ganti rugi yang lebih besar dari dana kerohiman yang ditawarkan oleh Kodam,” ungkap Kakumdam II/Swj.

“Sesuai dengan sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN nomor 152 tahun 2020 dan SIMAK BMN meliputi area Rumkit AK. Gani dan Kesdam II/Sriwjaya serta batas pagar tanah pegadaian dengan Kesdam II/Swj dimana posisi bangunan rumah permanen oknum masyarakat tersebut secara nyata berada diatas aset negara yang berada di wilayah Kesdam II/Swj, bahwa aset tanah tersebut merupakan aset negara yang dipertanggungjawabkan kepada Kemhan RI dalam hal ini Kodam II/Swj.

Lanjut dikatakannya, keputusan Kodam melakukan penertiban dan pembongkaran ini merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan dan berdasarkan ijin prinsip dari Kasad, serta langkah ini diambil setelah
berbagai upaya solusi telah diberikan kepada pihak terkait.

Reporter:Salim

Pendam II /Sriwijaya Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *