Gonjang-ganjing Letak Kantor Desa Pecahan Wonosobo Jadi Polemik Warga
Banyuwangi, jurnalpolisi.id
Desa Wonosobo yang terletak di Kecamatan Srono merupakan salah satu desa yang mengajukan pemekaran atau pemecahan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama lima desa lainnya adalah Desa Macan Putih di Kecamatan Kabat,Desa Temurejo di Kecamatan Bangorejo,Desa Barurejo di Kecamatan Siliragung,Desa Pesanggaran di Kecamatan Pesanggaran dan Desa Grajagan di Kecamatan Purwoharjo.
Tentunya,tujuan pemekaran desa tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sebuah kebijakan daerah.untuk itu setiap desa yang mengajukan pemekaran atau pemecahan tidak serta merta melakukan pengajuan pemekaran karena harus melalui tahapan panjang karena akan berkaitan dengan observasi dokumentasi, penelitian dan data.
pemekaran desa memang tidak bertentangan dengan UU no 6/2014 tentang desa selama persyaratannya memadai dan terukur serta tidak bergeser terhadap kepentingan pribadi maupun politik.
Di Desa Wonosobo,isu pemekaran desa ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakatnya.rencananya,pemecahannya menjadi dua yakni Desa Wonosobo Wetan dan Desa Wonosobo Kulon.seperti yang di ceritakan warga Dusun plembangrejo inisial YY dan EP kepada awak media pada (24/12/2023) mengatakan”Sebenarnya terkait pemecahan Desa Wonosobo ini sudah lama di kehendaki warga sejak kurang lebih tiga puluh tahun yang lalu,dan gagasan warga itu sudah di ketahui tiga Kepala Desa yang lama.kronologi awal ketika Desa Wonosobo di pimpin Lurah Ridwan, wacana pemecahan sudah ada.bahkan pada waktu itu ada beberapa warga Plembangrejo yang rela menghibahkan tanahnya untuk di jadikan Kantor Desa Baru.namun atas kebijakan lurah Ridwan,menolak pemberian tanah untuk Kantor Desa dari perorangan.akhirnya di sepakati bersama bahwa tanah persiapan kantor desa baru dari pemecahan Desa Wonosobo harus di gotong bersama dengan cara membeli.sedang uang untuk membeli tanah tersebut di lakukan secara urunan atau patungan oleh warga seluruh Wonosobo waktu itu.singkat cerita, terbeli lah tanah di pinggir jalan Dusun Plembangrejo untuk persiapan kantor desa pemecahan dari Desa Wonosobo senilai 25 juta”. ringkasnya.
masih kata YY”namun setelah pemecahan ini berasil, berkembang isu bahwa kantor desa pecahan tidak di tempatkan sebagaimana yang di rencanakan masyarakat sejak awal, padahal sudah di sepakati di dalam musyawarah desa sejak kepala desanya pak Ridwan di lanjutkan pak pendik di teruskan pak tar hingga Kades yang sekarang ini,tapi kok sekarang isunya di letakkan di tanah baru hasil tukar guling tanah desa.sebagai warga dan saksi sejarah tentu banyak yang kecewa terhadap tindakan ini.sehingga saya khawatir gejolak di masyarakat ini tidak terkendali apabila aspirasinya tidak tertampung,maka di bentuklah forum guna meredam gejolak tersebut.ketika saya secara pribadi menemui kades untuk mendapatkan klasifikasi malah di arahkan ke ketua BPD.maka dua hari kemudian saya temui ketua BPD nya, anehnya penjelasan antara Kades dan Ketua BPD berbanding terbalik alias saling tuding terkait tukar guling tersebut”. paparnya.
Lebih lanjut YY menjelaskan”secara pribadi pula saya tidak terlalu ambil pusing terhadap tukar guling itu asalkan kantor desa baru di letakkan di tanah yang sudah di persiapkan warga sejak awal.memang jika di tanya ke Kades yang saat ini menjabat katanya sudah mengajukan sesuai kehendak masyarakat yaitu tanah yang dulu terbeli bertempat di Plembangrejo.yang kami harapkan agar kades sekarang ini membuat pernyataan tertulis sekaligus pengumuman di depan masyarakat bahwa letak kantor desa baru hasil pecahan Desa Wonosobo di tetapkan dan di letakkan resmi pada tempat yang sudah sejak lama di persiapkan.hal ini penting untuk meredakan gejolak dan memberi rasa tenang di masyarakat”. pungkasnya .
Penjelasan dari YY tersebut di benarkan oleh warga lainnya EP.
hingga berita ini di muat,awak media belum mendapatkan klarifikasi pada Kepala Desa dan Ketua BPD Wonosobo.
(Tim)