GELAPKAN SEPTOR PELAKU DIAMANKAN POLSEK MEDANG DERAS

Batu Bara (SUMUT) – jurnalpolisi.id

07/12/2023 Kepolisian Sektor ( Polsek ) Medang Deras mengamankan diduga pelaku penggelapan satu unit Sepeda Motor Merk Honda GL 160 D warna Hitam milik Mistam (64) Dusun Mangga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Pelaku diamankan Petugas pada Selasa 5 Desember 2023, Sekira pukul 09.00 wib, setelah Korban/Pemilik melaporkan kejadian tersebut Kapolsek Medang Deras pada Jumat 27 November 2023 siang.

Kapolsek Medang Deras IPTU Abdi Tansar melalui Kasihumas IPTU AH. Sagala menerangkan, pada Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pkl 08.00 wib korban meminjamkan Sepeda Motor kepada Ardiansyah untuk transportasi saksi menuju kerumah untuk merawat istri nya yang sedang sakit dirumah.

Kemudian Ardiansyah membawa Sepeda motor kerumahnya, lalu pelaku DA alias Dewa datang dan meminjam Sepeda Motor tersebut, kemudian kata Humas, saksi Ardiansyah mengatakan mau kemana?,, pelaku mengatakan mau membeli sarapan,! Ardiansyah memberikan sambil mengatakan jangan lama lama karena saya mau membeli obat.!.

Setelah itu pelaku mengambil Sepeda motornya langsung membawanya ke tempat temannya yang berada di Kotamadya Medan dan malamnya pelaku meminta temannya untuk menjualkan sepeda motor tersebut, dan akhirnya sepeda motor laku terjual dengan harga Rp 1.200.000,- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ).

Lalu Opsnal Polsek Medang Deras yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Junaidi, melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku DA alias Dewa dan diketahui Pelaku telah pulang kampung dan saat itu pelaku diamankan saat tidur di gudang ikan kosong Wilayah sungai Padang Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

“Pelaku mengakui perbuatan penggelapan terhadap Sepeda motor korban Mistam lalu pelaku dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum yang berlaku, “terang Humas.

(Kabiro JPN Husaini Yafizam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *