Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di wilayah Polda Sumsel

Palembabg – jurnalpolisi.id

Konferensi pers pengungkapan Kasus narkotika yang dipimpin oleh kombes pol Dolifar manurung dan didampingi oleh Wadir narkoba Akbp Harissandi di gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel.Hari Jum’at (22/12/23)

Konferensi pers hasil ungkap kasus narkoba ditresnaroba polda sumsel dengan 3 laporan polisi dengan jumlah tersangka 4 orang ditempat lokasi yang berbeda.Jumlah barang sabu sebanyak 38.120,71 gram dan pil ekstasi sebanyak 9.463 butir.

Pengungkapan tindak pidana Narkotika tanggal 29 november 2023 dengan tersangka M.Dion Linata alias Aon Bin Abdullah (residivis 7x ) kasus yang sama.Dengan tkp jl.pangeran sido ing kenayan kelurahan Karang anyar kec.gandung kota palembang dan dijl.Pangeran sido ing kenayan Lr.sei sawah II Rt 34 Rw 04.kel.36 ilir kec.gandus palembabg.

Pada hari yang sama Pukul 12.15 Wib M.Dion alias Aon diajak untuk menunjukkan rumahanya didalam lorong sei sawah II yang tidak jauh dari lokasi Penangkapan.angota langsung melakukan penggeledahan dirumah kontrakannya mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 496,57 gram.

Pengungkapan yang kedua pada tanggal 14 desember 2023 dengan 2 tersangka yaitu Sapril Bin Samsul dan Ariyansyah bin Supran.dilokasi jl.lintas Palembang-Prabumulih desa segayam kec.Gelumbang kab.Muara enim tepatnya dipingir jalan.Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sapril dan kawan-kawan sering membaws narkotika dari Palembang ke kabupaten PALI.Anggota melihat kendaraan yang dikendarai sapril dkk melintas dan anggota melakukan pecegatan dan Penggeledahan dan mendapatkan 1tas warna hitam bertuliskan NIKE dibelakang mobil yang berisikan 10 bungkus plastik gambar ‘DURIAN’ warna gold dengan isi sabu 10.000 gram dan bungkus hijau logo ‘DIAMOND’ berisi extasi 9.463 butir.

Pengungkapan ketiga pada tanggal19 Desember 2023 dengan tersangka Febri Fadly alias Lee bin Abdul Roni dijln.Jaksa Agung R Soeprapto kel.kembang manis kecamatan ilir barat II kota palembang.

Anggota mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa tersangka Fadly akan mengambil narkotika dengan menggunakan mobil suzuki Baleno warna hijau.lalu anggota melakukan pembuntutan dan pencegatan serta penggeledahan terhadap mobil tersebut didapatkan 1 kotak warna coklat dibagasi belakang mobil,setelah dibuka kotak tersebut berisikan 24 bungkus kemasan teh cina warna kuning yang bertuliskan “Guan Ying Wang” berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 23.712 gram.

Atas Perbuatan para tersangka dikenakan primer pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1)subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) uu RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,yang ancaman hukumannya pidana mati/pidana seumur hidup.tandanya” Ditresnarkoba.

Reporter:Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *