Direktorat Jenderal Bea Cukai Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ball Press Kepada Kejati & Kejari Dumai.
Dumai – jurnalpolisi.id
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau serahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) penyelundupan pakaian bekas (Ballpress) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Penyerahan tersangka dan BB ini setelah tim DJBC Riau menyelesaikan proses penyidikan kapal KLM Rajawali GT 125 yang diamankan telah mengangkut barang terlarang yakni Balepressed pada 19 Agustus lalu.
Selanjutnya pada tanggal 30 November 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau.
Hingga akhirnya pada tanggal 12 Desember 2023 Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Dumai melakukan penyerahan tersangka dan BB ke Kejati Riau dan Kejari Dumai.
Sebelumnya diketahui KLM Rajawali yang diawaki sebanyak 7 (tujuh) orang ABK membawa lebih kurang 277 Bags balepressed dan lebih kurang 9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia).
Kapal tersebut ditangkap DJBC Riau pada 19 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di perairan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau, bahwa adanya pergerakan sarana pengangkut berupa Kapal Kayu dengan nama KLM Rajawali.
Berdasarkan informasi itu juga kapal tersebut diduga mengangkut pakaian bekas asal Port Klang (Malaysia) dengan tujuan pembongkaran di Kota Dumai (Indonesia).
Atas informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point.
Hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan dan diamankan.
Untuk diketahui produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.
Rilis : Bea Cukai
Editor : FITRI ( Wakaperwil Riau ).