Diduga Ada Yang Janggal, Pemkab Bandung Barat Langgar UU Pers Larang Wartawan Meliput Acara Pelantikan Pejabat

Desember 31, 2023

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 9361/B-AK.02.02/SD/F/2023 tentang Hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Managemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pj. Bupati Bandung Barat Arsan Latif akhirnya melakukan pengembalian 19 pejabat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ke jabatan semula, pada Jum’at (29/12/2023).

Selain 19 pejabat, pengembalian ini juga berdampak pada 23 ASN lainnya yang harus kembali ke posisi semula karena dinilai tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN sehingga timbul efek domino dari keputusan itu. Diduga, rotasi mutasi yang dilakukan mantan Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan pada Agustus lalu maladministrasi.

Bertempat di Gedung Utama Kantor Bupati Bandung Barat lantai 3, dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan kali ini di masa kepemimpinan Arsan Latif sebagai Penjabat Kepala Daerah sangat berbeda dari masa kepemimpinan Kepala Daerah sebelumnya.

Pasalnya, sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk, dan setiap pintu dijaga ketat oleh pihak keamanan securty dan Satpol PP KBB, terindikasi pelantikan puluhan pejabat itu diduga ada kejanggalan.

Abdurrahman, securty Pemkab Bandung Barat, saat dikonfirmasi awak media ia mengaku, bahwa hanya menjalankan tugas dan perintah dari atasannya.

“Info dari atasan langsung Pak Pj, usahakan dulu jangan ada yang masuk, karena ada acara pelantikan. Jadi sementara, kami lakukan itu dari jam sebelasan sudah melakukan steril,” jelasnya.

Disinggung awak media, baru kali ini acara pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan di KBB wartawan tidak diperbolehkan masuk.

Tak hanya itu, awak media juga menegaskan, apakah Abdurrahman mengetahui tugas dan tupoksi wartawan berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Iya, tau saya, ngerti saya juga. Saya instruksi dari atasan,” ucapnya.

Dikonfirmasi kembali oleh awak media, instruksi larangan masuk ke Gedung Utama Kantor Bupati terhadap sejumlah wartawan untuk melakukan peliputan apakah langsung dari Pj Bupati Bandung Barat?, Abdurrahman pun menjawab “Iya”.

Namun, ketika Abdurrahman ditanya oleh awak media untuk menyebutkan nama atasannya, ia malah menyebutkan nama sekretaris pribadi (Sekpri) Pj. Bupati Bandung Barat yang diketahui bernama ANGGA. “Mungkin dari BELIAU juga”.

“Pokoknya alasannya begitu, saya tidak tahu masalah alasan panjangnya, cuma instruksinya seperti itu,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai disitu, awak media juga berupaya masuk lewat pintu depan Kantor Bupati, namun lagi-lagi, upaya tersebut tak membuahkan hasil.

“Ditunggu informasi saja dari beliau, informasi dari atasan saya, kalau nanti boleh masuk, nanti dikabarin,” katanya.

Setelah melewati perdebatan yang cukup alot, hingga ada salah satu media yang naik berita soal larangan masuk ke Gedung Utama Kantor Bupati untuk melakukan peliputan, akhirnya sejumlah wartawan diizinkan masuk ke Gedung Bupati untuk melakukan peliputan acara pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji jabatan.

Meskipun sudah diizinkan masuk, anehnya sejumlah wartawan tetap tidak diizinkan naik ke lantai 3 untuk mengambil gambar ke lokasi pelantikan. Sejumlah wartawan hanya diperbolehkan meliput di lantai 2 dengan fasilitas layar selebar 40 inc (zoom meeting).

Perlu diingatkan, upaya menghambat dan menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *