BUPATI AGUS ISTIQLAL BUKA KEGIATAN FKP RANWAL RPJPD PESIBAR 2025-2045
Pesisir Barat Lampung – jurnalpolisi.id
Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menghadiri sekaligus membuka acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pesibar Tahun 2025- 2045 yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), di Aula Sunset Beach, Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (13/12/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda Pesibar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Dandim 0422/Lampung Barat (Lambar), Letkol. Inf. Rinto Wijaya, S.AP., M.I.Pol., M.Han., Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., Narasumber Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ali Yudiem, S.H., dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Andi Arafat, S.T., M.E., dan dari Institut Teknologi Sumatera (Itera), Chania Rahmah, S.P.W.K., M.Sc., Kepala Bappelitbangda, Syaifullah, S.Pi., para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, Camat, dan tokoh masyarakat.
Dalam laporannya, Kepala Bappelitbangda, Syaifullah menyampaikan FKP RPJPD adalah forum para pemangku kepentingan yang bertujuan untuk memperoleh masukan penyempurnaan Ranwal RPJPD. Ranwal RPJDP Pesibar Tahun 2025- 2045 disusun dengan berpedoman pada Ranwal RPJPN pemerintah pusat dan ranwal RPJPD Provinsi Lampung dengan memperhatikan rencana pengembangan
wilayah pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD.
“Proses penyusunan Ranwal RPJPD Pesibar Tahun 2025-2045 telah dimulai dari awal Tahun 2023, mulai dari proses pembentukan tim penyusun, pengumpulan data, dan informasi pembangunan, evaluasi RPJPD Tahun 2005-
2025, desk, dan penelaahan oleh seluruh perangkat daerah dan saat ini dilangsungkan FKP RPJPD,” ungkap Kepala Bappelitbangda Syaifullah.
Setelah dilangsungkannya FKP RPJPD, lanjutnya, rangkaian penyusunan RPJPD akan berlanjut hingga setidaknya Agustus 2024 pada saat penetapan Peraturan Daerah (Perda) RPJPD. “Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperoleh saran dan masukan dari seluruh peserta forum untuk penyempurnaan Ranwal RPJPD dan menyepakati substansi Ranwal RPJPD dirumuskan pada berita acara forum,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Agus Istiqlal dalam sambutannya berharap melalui kegiatan tersebut semua pihak mampu menyatukan persepsi, pikiran, dan tekad untuk bersama- sama merencanakan arah pembangunan jangka panjang 20 tahun Pesibar Tahun 2025- 2045, dalam rangka mensinergikan peluang dan tantangan pembangunan untuk mencapai Indonesia Emas 2045. “Sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan di daerah juga wajib berpedoman pada tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Perencanaan pembangunan daerah yang baik diperlukan dalam upaya untuk menentukan sasaran dan tujuan pembangunan yang konkrit, efektif, dan efisien,” kata Bupati Agus Istiqlal.
Diterangkan Bupati Agus Istiqlal, Ranwal RPJPD Tahun 2025- 2045 akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk empat tahapan. Ranwal RPJPD tersebut juga akan menjadi pedoman bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemilukada Serentak Tahun 2024. “Sehingga visi dan misi 5 tahunan yang akan disusun oleh calon kepala daerah tersebut dapat selaras dan memiliki benang merah dengan arah kebijakan pembangunan 20 tahunan,” jelas Bupati Agus Istiqlal.
“Oleh karena itu, berbeda dengan RPJMD yang visi dan misinya merupakan visi dan misi calon kepala daerah terpilih hasil pemilukada, visi dan misi RPJPD merupakan milik kita bersama, dimana seluruh pemangku kepentingan pembangunan daerah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan saran, masukan, harapan dan juga cita- cita terhadap pencapaian daerah pada akhir Tahun 2045 mendatang,” imbuh Bupati Agus Istiqlal.
Lebih lanjut Bupati Agus Istiqlal menjelaskan bahwa dinamika, perubahan, dan perkembangan seluruh aspek kehidupan pada 20 tahun mendatang dapat diproyeksikan dan diasumsikan dengan perhitungan yang hati-hati. Utamanya, tekad dan keinginan untuk maju dan berkembangan dalam upaya menyelesaikan seluruh permasalahan pembangunan daerah. “Alhamdulillah tahun ini Pemkab Pesibar sudah mampu terlepas dari predikat daerah tertinggal. Keberhasilan ini merupakan berkat dari Allah SWT dan atas usaha kita bersama. Tentu status tersebut diharapkan semakin membuat kinerja seluruh pemangku kepentingan untuk terus berlari mengejar ketertinggalan dengan daerah lainnya di Provinsi Lampung,” tutur Bupati Agus Istiqlal.
Masih kata Bupati Agus Istiqlal, modal utama pembangunan Pesibar untuk 20 tahun mendatang. Diantaranya pertama, potensi bonus demografi selama 20 tahun. Besarnya jumlah penduduk usia produktif tersebut harus mampu dikelola dan disalurkan kepada kegiatan- kegiatan untuk peningkatan ekonomi daerah. Modal kedua adalah besarnya potensi Sumber Daya Alam (SDA) daerah, mulai dari potensi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan dan juga pariwisata. “Yang diperlukan adalah kemampuan dalam menciptakan nilai tambah dari potensi SDA tersebut dengan tetap mengedepankan pembangunan ramah lingkungan dalam proses pengelolaannya,” papar Bupati Agus Istiqlal.
Modal ketiga, sosial budaya masyarakat. Bahwa seluruh kearifan lokal adat istiadat Bumi Para Sai Batin dan Ulama itu merupakan kekayaan non materil yang sudah selayaknya mampu menjadi dasar-dasar pengambilan keputusan dalam pembangunan daerah. Pembangunan yang modern tidak boleh menghilangkan budaya asli daerah, namun harus dikolaborasikan sehingga menjadi kekuatan dan keunikan daerah. “Selanjutnya, letak geografis dan administrasi Pesibar yang menjadi penghubung dengan Provinsi Bengkulu sudah seharusnya mampu menjadi modal keempat pembangunan daerah. Dimana, Pesibar harus mampu mengambil peran sebagai daerah penyangga ibukota provinsi, terlebih dengan adanya Bandara M. Taufiq Kiemas serta rencana pembangunan Pelabuhan Kuala Stabas selayaknya memberikan daya tawar bagi daerah untuk menjadi daerah distribusi barang/jasa bagi Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat (Lambar), dan Kabupaten Kaur,” ungkap Bupati Agus Istiqlal.
Bupati berharap agar Pesibar mampu menjadi lebih baik dan berkontribusi nyata pada pencapaian pembangunan Nasional dan pembangunan Provinsi Lampung dalam kerangka mencapai Indonesia Emas 2045.
Dalam momen itu Bupati juga menekankan bahwa visi Pesibar yang akan ditetapkan harus mampu mewakili semangat bersama dalam mencapai cita-cita seluruh masyarakat untuk dapat sejahtera, maju dan berkelanjutan hingga tahun 2045. Misi pembangunan setidaknya menggambarkan usaha-usaha yang akan dilakukan untuk mencapai ide besar pembangunan berkelanjutan untuk 20 tahun. “Arah pembangunan lima tahunan yang disusun harus realistis, adaptip, dan memperhatikan perkembangan kemajuan teknologi. Tujuan dan sasaran ditetapkan dengan lebih taktis, jelas, terukur, berkesinambungan dengan tetap memperhatikan kewenangan daerah,” tegas Bupati Agus Istiqlal.
Selain itu, Ranwal RPJPD diharapkan mampu menjaga estafet keberhasilan pembangunan yang telah dilaksanakan sejak Tahun 2014, terlebih pada pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021 dan RPJMD Tahun 2021-2026. Sehingga RPJMD pada periode berikutnya merupakan keberlanjutan pembangunan, bukan merupakan pengulangan pembangunan. “Seluruh proses penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperhatikan dokumen RPJPN, RPJPD Provinsi Lampung dan RTRW daerah,” terus Bupati Agus
Bupati Agus Istiqlal juga menyadari bahwa seluruh perencanaan yang disusun tidak akan tercapai dengan sendirinya. Diperlukan usaha dan komitmen bersama dari seluruh pihak. Oleh karena itu Bupati menekankan agar perangkat daerah dapat berperan aktif dalam proses penyusunan dokumen, termasuk dalam penyediaan data, penetapan arah kebijakan pembangunan, dan perhitungan target kinerjanya.
“Pemkab Pesibar berharap agar DPRD Pesibar dapat berkomitmen dalam proses pembahasan Perda RPJPD tepat waktu. Dimana pada bulan Januari 2024 direncanakan dokumen Ranwal RPJPD akan disampaikan kepada DPRD untuk mendapatkan nota kesepakatan awal. Bahwa Perda RPJPD akan ditetapkan pada Agustus 2024 sehingga dapat dijadikan rujukan bagi calon kepala daerah peserta Pemilukada 2024. Dan diharapkan Pemprov Lampung sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dapat membantu dalam proses fasilitasi dan evaluasi penyusunan RPJPD Pesibar Tahun 2025-2045,” tukas Bupati Agus Istiqlal. (Zulfikar)*