Buku Register Letter C Desa Sukajaya Diindikasi Hilang, Diduga Dikuasai Oknum Jaring Mafia Tanah
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Letter C merupakan dokumen yang sangat penting, karena dokumen tersebut merupakan bukti yang sah atas kepemilikan tanah.
Umumnya, Letter C banyak ditemukan di kampung atau di Desa, dan merupakan bentuk warisan tanah dari leluhur yang tinggal di pedesaan atau perkampungan tersebut.
Buku register Letter C Desa sangat dominan untuk menjadi acuan atau dasar alat bukti yang dianggap masyarakat sebagai alat bukti kepemilikan tanah.
Di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa Letter C adalah sertifikat tanah yang diakui sebagai bukti kepemilikan.
Bukti buku register pertanahan Letter C umumnya disimpan oleh Kepala Desa atau Kepala Lurah setempat. Sedangkan, warga memegang kutipan Letter C tanah, girik, petok D atau Letter D, dan bukti-bukti lainnya.
Letter C menjadi bukti kepemilikan tanah yang sangat penting, sebab juga menjadi bukti pembayaran pajak tanah.
Namun bagaimana jadinya, jika buku register Letter C asli hilang di Kantor Desa. Sebagaimana yang terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Menurut informasi dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui menyampaikan, bahwa buku register Letter C Desa Sukajaya diidentifikasi hilang, dan hanya ada fotocopy nya saja.
Diduga buku register Letter C Desa Sukajaya dikuasai oleh seorang oknum yang diindikasi jaring mafia tanah agar persoalan tanah di Desa tersebut tak dapat diungkap.
Sebelumnya, Divisi Investigasi Jurnal Polisi News mendatangi Kantor Desa Sukajaya berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Sukajaya Asep Jembar Rahmat, pada Jum’at (15/12/2023). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Tak berhenti sampai disitu, Divisi Investigasi Jurnal Polisi News kembali berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Sukajaya Asep Jembar Rahmat melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Senin (18/12/2023). Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil, hingga berita ini ditayangkan Asep Jembar belum bisa ditemui.
Melalui pemberitaan ini, diharapkan Pj. Bupati Bandung Barat Arsan Latif turun tangan memberikan tugas secara khusus kepada Inspektorat KBB untuk melakukan pemeriksaan audit investigatif pada Pemerintah Desa Sukajaya terkait dugaan hilangnya buku register Letter C Desa.
Perlu diketahui, sebelumnya redaksi Jurnal Polisi News memuat pemberitaan dengan judul, “Berpotensi Dikuasai Pihak Lain, Tokoh Masyarakat Pertanyakan 3 Aset Desa Sukajaya Hasil Tukar Guling Tahun 1984” pada 17 Oktober 2023 lalu. Diduga buku register Letter C Desa Sukajaya dihilangkan agar tak terungkap persoalan tanah yang ada di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, KBB.
RED – INVESTIGASI
DRIVANA