Bawaslu Maluku,: Ini Besaran Logistik Kota Tual dan Malra Yang Didistribusi


Malra – jurnalpolisi.id

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, bahwa sesuai dengan pasal 346 Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 melaksanakan fungsinya dan mengawasi secara langsung pendistribusian logistik ‘Kamis 08 Desember 2023 di pelabuhan Yosudarso Kota Tual

Distribusi logistik yang dilakukan tersebut ialah sebanyak empat (4) Kabupaten/Kota. Diantaranya Kota Tual, Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru (KKA), juga Kabupaten Kapulauan Tanimbar (KKT)

“Ia hari ini kami bersama pihak kepolisian dibantu TNI mengawasi langsung pembongkaran kontener yang berisikan logistik, berupa surat suara”sebut Dr. Stevin Melay, S.Pd.,M.Si Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku di Pelabuhan Yosudarso Kota Tual, Kamis (08/12/2023)

Disebutkan kalau kontiner yang berisikan logistik tersebut berjumlah dua kontener. Satu kontener untuk Kota Tual dan Malra, sedangkan satunya lagi KKA dan KKT

Kemudian dari besaran surat suara tersebut, dibagi lagi menjadi 3 jenis surat suara. Yang pertama surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Melay manambahkan kalau total pembongkaran dari satu kontener untuk, Kota Tual dan Malra sebanyak 958 Koli”jadi totalnya sebanyak 392 Koli untuk Tual dan 566 koli untuk Malra,”tambah Stevin

Adapun itu diungkapkan Melay kalau keterlambatan dari pembongkaran kontener selama dua hari dipelabuhan Yosudarso Tual tersebut, dikarenakan adanya kegiatan yang mengharuskan komisioner KPUD berada diluar daerah dan berhalangan untuk datang.

Dengan adanya logistik berupa surat suara ini, kata Melay dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat dan juga membuktikan kalau lembaga penyelenggara itu sudah siap untuk menyelenggaran pemilihan umum.

Sementara itu informasi yang dihimpun media ini, bahwa sebelumnya logistik berupa kotak suara, bilik suara, bantal, paku dan tinta telah lebih dulu didistribusikan. Dan untuk surat suara baru didistribusikan dihari ini

Tak hanya itu Dosen tetap pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pattimura tersebut juga menyampaikan, kalau tahapan distribusi dibagi menjadi dua tahap. Yang pertama bilik suara, kotak suara, bantal, paku, dan tinta.

Untuk tahap dua surat suara, formulir A4, formulir plano, yang bertujuan mencacat hasil perhitungan, formulir – formulir lainya, termasuk daftar calon tetap akan rampung sebelum tanggal 14 februari 2024 mendatang

Selain itu, tak pungkiri kalau tugas dari Bawaslu ialah sebagai lembaga pengawasan, sedangkan kewenangan adalah KPU sebagai lembaga teknis penyelenggara negara

Dirinya memastikan bahwa sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggara pemilu, akan mengawal proses yang ada, dan tentu saja dibantu pihak Kepolisian maupun TNI

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *