Ayam Broiler Dari Program Ketahanan Pangan Desa Mekarsari Ngamprah Mati Semua Tanpa Ada Berita Acara, Tahun 2023 Belum Dilaksanakan

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 untuk dijadikan sasaran prioritas.

Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20 persen dari total Dana Desa. Artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangan dan hewani di Desa sesuai dengan amanat Perpres sebesar seperlima dari jumlah Dana Desa.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun 2022 terkait penyaluran Dana Desa salah satunya disebutkan, bahwa program ketahanan pangan dan hewani (direalisasikan/ diterapkan) paling sedikit 20 persen. Adanya program ketahanan pangan dan hewani diharapkan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.

Namun, bagaimana jika program tersebut gagal dalam pelaksanaannya siapakah yang bertanggungjawab dan bagaimana pertanggungjawabannya. Sedangkan, program ketahanan pangan dan hewani bersumber dari Dana Desa yang didapatkan dari anggaran belanja negara.

Seperti yang terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ayam Broiler atau sering disebut ayam ras pedaging pada Program ketahanan pangan dan hewani di Desa tersebut menuai pertanyaan warga.

“Waktu itu ada ayam dari program ketahanan pangan di RW 08, tapi sekarang ayam itu sudah tidak ada. Entah ayam itu dipindahkan ke lokasi yang lain, atau di jual ku (sama) Desa, kurang tahu, beberapa warga juga mau nanyain, tapi kayanya takut,” kata narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, Selasa (5/12/2023).

Dalam kesempatan itu, narasumber meminta Jurnal Polisi News untuk mempertanyakan program ketahanan pangan dan hewani itu ke Pemerintah Desa Mekarsari.

Keesokan harinya, saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News dikantornya, Sekretaris Desa Mekarsari, Dudin menyampaikan, bahwa Ayam Broiler dari program ketahanan pangan dan hewani Desa Mekarsari adalah salah satu keinginan dari Kepala Desa Mekarsari, Krisno Hadi.

Namun sangat disayangkan, program tersebut yang dilaksanakan di RW 08 dan RW 10 berujung kegagalan, ayam-ayam tersebut mati semua.

Dudin mengaku, sampai dengan saat ini, pihaknya belum membuat berita acara matinya ayam broiler dari program ketahanan pangan dan hewani Tahun 2022.

Selain di RW 08 dan RW 10 program ketahanan pangan dan hewani juga dilaksanakan di RW 09, Desa Mekarsari.

“RW 09 belum selesai, tapi kandangnya sudah berdiri. RW 09 itu belum selesai, karena salah perhitungan RAB nya, terlalu besar itu kandangnya, jadi biayanya melebihi yang dua kandang, lebih besar, lebih luas” ungkapnya, Rabu (6/12/2023).

Sambung Dudin menuturkan, Dana Desa yang dipakai untuk ketahanan pangan dan hewani di tiga RW itu sebesar Rp150.000.000,- (20 persen dari Dana Desa). Sedangkan, Desa Makarsari memperoleh Dana Desa di Tahun 2022 sebesar Rp1.600.000.000-,.

Menurut perhitungan matematika, seharusnya anggaran yang dipakai untuk ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen itu Rp360.000.000-, lalu kemanakah sisanya.

Kemudian, disinggung Tim Investigasi Jurnal Polisi News soal penggunaan untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi Dana Desa. Dudin menjelaskan, bahwa untuk Tahun 2022 sudah tidak ada lagi pendanaan penanganan Covid-19.

Ditambahkan oleh Dudin, untuk realisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa diterapkan hanya 10 persen lebih dikit. “Karena maksimal 25 persen, minimal 10 persen”.

Ditempat yang sama, berbeda disampaikan oleh Lina selaku Kaur Keuangan Desa Mekarsari. Ia menjelaskan, program ketahanan pangan dan hewani di tahun anggaran 2022 ada tiga titik, masing-masing pertitik mendapatkan Rp50.000.000,- untuk pembuatan kandangnya.

“Kalau ayamnya beda lagi anggarannya, doc nya. Karena kita sebelum ada supplai doc itu kan otomatis harus ada kandangnya dulu. Nah, kita pertama bangunkan dulu untuk sarana nya, setelah itu baru kita supplai doc nya,” ucapnya.

Lina juga mengakui, bahwa program ketahanan pangan dan hewani tahun anggaran 2022 tidak ada yang berhasil (gagal).

“Kemarin kita bersama pak kades sudah sempat ngobrol, dan untuk tahun ini (2023) kita memang tadinya kalau yang tiga itu berhasil, kita kan ada pengembangan lagi di wilayah yang lain, ternyata dilihat yang tiga kemarin saja anggap itu gagal semua. Nah, rencana kita nanti ada perubahan, kenapa yang ketahanan pangan (tahun 2023) sampai bulan ini kan belum kita realisasikan, karena kita rencana mau ada perubahan dulu,” terangnya.

Oleh sebab itu, dari kegagalan tersebut, pihaknya akan merencanakan perubahan ayam broiler menjadi ayam sentul seperti ayam kampung.

“Kalau kemarin kan mungkin SDM di kita, sama lah masukan dari BPKP juga di kita memang kekurangan itu dari SDM. Karena kan untuk pengelolaan ayam gitu kan minimal ada profesionalnya lah di satu titik itu yang sudah menguasai,” imbuhnya.

Kalau untuk sekarang, sambung Lina menuturkan, kita rencana di ayam sentul, itu bisa dikelola sama masyarakat biasa.

“Rencana kita perubahan dulu, kalau perubahan sudah di sah kan oleh pihak BPD, baru kita pelaksanaannya untuk 2023,” katanya.

Lebih lanjut, Lina membeberkan, bahwa Desa Mekarsari sudah diaudit oleh BPKP dan sudah ada masukan-masukan juga untuk Pemerintah Desa Mekarsari.

“Makanya kita tidak melangkah dulu ke ketahanan pangan yang 2023. Rencana kita di minggu-minggu ini akan melaksanakan Musyawarah Desa, kita undang juga dari perwakilan masyarakat terutama pengurusnya Ketua RT dan Ketua RW yang bakal menyampaikan juga ke masyarakat, nanti kita sampaikan, bagaimana rencana kita untuk kedepan untuk ketahanan pangan di tahun ini, berkasnya dari kegagalan tahun sebelumnya, nanti kita informasikan juga,” pungkasnya.

Disinggung Jurnal Polisi News, apakah ada berita acara matinya ayam-ayam tersebut dari program ketahanan pangan dan hewani Desa Mekarsari, Lina pun menyampaikan nanti akan ditanyakan dulu ke TPKD.

“Itukan kemarin dari serah terima kegiatan sih sudah, pakai serah terima, bahwa itu sudah tersalurkan semua kan pembangunan kandangnya, bahkan itu sudah sempat operasi, di RW 08 itu sempat panen, cuma yang selanjutnya mati,” ujarnya.

Ditambahkan oleh Lina, di momen musyawarah desa, nanti kita juga akan menyampaikan secara langsung kepada masyarakat.

“Intinya pertanggungjawaban dari Desa bahwa kita memang sudah melaksanakan kegiatan ketahanan pangan di tahun 2022 sampai dengan selesai. Terkait masalah, sekarang tidak ada kelanjutan gimana, karena itu kan mati, dan dana kita kan hanya untuk menyuplai satu kali, di awal saja,” tutupnya.

Perlu diketahui, program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020 – 2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.

Di tahun 2022 ini dua puluh persen dari total dana desa atau sebesar Rp13,6 triliun untuk mendukung ketahanan pangan. Kebijakan ini juga tetap dilanjutkan pada tahun 2023 saat ini sebagai komitmen Pemerintah dalam mengantisipasi krisis pangan.

Selanjutnya, Aparat Penegak Hukum diharapkan menjadi tumpuan untuk melidik semua penggunaan Dana Desa Mekarsari, tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, malah menjadi ajang manfaat oknum demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongannya.

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *