Awalnya 12 Jam Pelayanan Listrik Negara di Desa Wiratan, dan Kini Dibatasi Menjadi 6 Jam Siapa Pelakunya??

MBD – jurnalpolisi.id

Pemerintah Pusat melalui Presiden Republik Indonesia Ir.HJ Joko Widodo, telah menjawab keluan masyarakat di Desa Wiratan Kecamatan Dawelor Dawera Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), sehingga terlaksana sudah penerangan listrik di Desa Wiratan sejak Tahun 2020 selama 12 Jam (Dua Belas Jam) pelayanannya.

Namun sayangnya, dari 12 Jam (Dua Belas Jam) Pelayanan Penerangan Listrik Negara terhadap masyarakat di Desa Wiratan Kecamatan Dawelor Dawera, kembali dibatasi durasinya oleh pihak PLN dalam hal ini Manajemen UP3 Saumlaki menjadi 6 Jam (Enam Jam).

Untuk mengetahu siapa pelakunya, maka Pemerintah Pusat (Pempus) harus turun tangan guna menindaklanjuti keluan masyarakat di Desa tersebut, serta dapat mengungkapkan siapa pelaku sesungguhnya dibalik pengurangan durasi Pelayanan Penerangan Listrik dari 12 Jam (Dua Belas Jam) Menjadi 6 Jam (Enam Jam).

Pasalnya, akibat adanya Pembatasan Waktu Operasional Penerangan Listrik Negara (PLN) di Desa Wiratan Kecamatan Dawelor Dawera Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku, menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat di Desa tersebut, dan selanjutnya pihaknya melakukan Tanda Adat berupa SASI di Rumah Listrik Negara atau yang disebut PLN.

Tanda Adat berupa SASI itu, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Wiratan (Kades) Bapak Saul Kapresy berserta Jajaran dilingkup Pemerintah Desa (Pemdes), dan para Tokoh Tokoh Adat serta masyarakat di Desa Wiratan Kecamatan Dawelor Dawera Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

“Kami masyarakat Desa Wiratan, menolak pemadaman lampu jam 12 malam. Kami meminta, Sosialisasi ulang,” demikian pernyataan tegas Kepala Desa Wiratan BPK Saul Kapresy, didampingi Jajaran Pemerintah Desa dan Tokoh Tokoh Adat serta masyarakat Desa Wiratan, melalui Video yang dikirim kepada Jurnal Polisi.id pada hari Selasa (19/12/2023).

Menanggapi hal itu, kemudian awak Media ini langsung konfirmasi pihak Manajemen PLN UP3 Saumlaki Robert Laimena. Namun, dalam percakapan Jurnal Polisi.id melalui Via WhatsApp bersama Robert Laimena, diduga kuat terkesan saling lempar alias saling menuding pihaknya mengatakan, silahkan hubungi PLN Saumlaki.

“Bapak silahkan hubungin PLN Saumlaki pak,” demikian kata Robert Laimena, kepada Jurnal Polisi.id melalui WhatsApp. Lebihlanjut, Robert Laimena menjelaskan keberadaan dirinya sudah di Ambon. “Maaf saya sudah pindah ke Ambon sejak Mei,” Jelas Laimena tentang keberadaan dirinya di Ambon melalui balasan WhatsApnya.

Sepengetahuan Robert Laimena dalam keterangan tertulisnya melalui WhatsAp saat awak media ini menanyakan lebihlanjut, kata Robert Laimena, Operasinya 6 Jam. “Tapi setahu saya, memang Operasinya 6 Jam nanti bertahap pak,” begitulah ungkap Robert Laimena kepada awak media ini. “Tidak mungkin, langsung 24 Jam yang penting Listriknya sudah masuk dulu,” tutupnya.

Keklir Makupiola Jurnal Polisi.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *