ADA DUGAAN PERSEKONGKOLAN JAHAT “TANDA TANGAN KEPALA UPT PUSKESMAS SECANGGANG DIPALSUKAN OLEH BEBERAPA OKNUM PEGAWAINYA

Langkat- jurnalpolisi.id

Adanya dugaan persekongkolan jahat”mengenai pemalsuan Tanda tangan kepala UPT Puskesmas secangang yang di lakukan oleh beberapa oknum pegawainya sendiri. Menjadi temuan lembaga swadaya masyarakat Gerakan pemantau kinerja Aparatur Negara (LSM-GEMPU) Sumut adanya indikasi tindak pidana pemalsuan dokumen serta penyalah gunaan Anggaran Jasa Pelayanan Medis di UPT Puskesmas Secanggang Kabupaten Langkat tersebut terjadi benar adanya berdasarkan hasil konfirmasi dan klarifikasi Tim LSM Gempur kepada yang bersangkutan baru baru ini, ironisnya peristiwa itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai yang bekerja sama dengan KTU UPT Puskesmas Secanggang, dan diduga digunakan untuk kepentingan salah satu istri oknum pelaku itu sendiri hal itu dapat dikategorikan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan dalam penggunaan dokmen dan dapat dipidana selama 6 (enam) tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun kronologi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen atas nama Kepala UPT Puskesmas Secanggang Kabupaten Langkat Dr. Emserodes Karo-Karo yang diduga dipalsukan oleh oknum pegawainya sendiri yang berstatus Bendahara Barang serta bekerja sama dengan KTU UPT Puskesmas Secanggang yang berinisial EM dan IN terkait pembuatan dokumen tanda terima honorer Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun 2018 atas nama RA yang diduga telah menyalahi regulasi kementerian Kesehatan RI Nomor.6 Tahun 2022 Pasal 5 ayat 3 yang mana pada Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2022 tersebut alokasi Dana Kapitasi yang bersumber dari jasa pelayanan medis tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga Kesehatan seperti Calon PNS, PNS, PPPK, Peserta Program Interensip, Peserta Penugasan Khusus dan Pegawai Non PNS yang dipekerjakan oleh Kepala Dinas Kesehatan daerah setempat, artinya Dana Kapitasi yang bersumber dari jasa pelayanan medis itu tidak dapat dimanfaatkan untuk pembayaran honorer Tenaga Kerja Sukarela (TKS), walaupun ada gaji honorer TKS tersebut hanya dapat diberikan melalui kebijakan. Namun ironisnya dua oknum pegawai UPT Puskesmas Secanggang tersebut nekat memalsukan dokumen tanda tangan Kepala UPT Puskesmas Secanggang demi untuk pembayaran honorer TKS dari dana jasa pelayanan medis yang tidak ada dalam regulasi Kemenkes RI No. 6 Tahun 2022.tersebut.

Adapun kronologis dan informasi dari hasil penelusuran Lembaga pemantau kinerja Aparatur Negara LSM-GEMPUR Sumatra utara ini dilapangan sebelumnya : pada tanggal 31 Maret 2018, UPT Puskesmas Secanggang mengeluarkan tanda terima gaji honorer TKS (Tenaga Kerja Sukarela) atas nama saudari RA yang diduga bersumber dari Dana Jasa Pelayanan Kesehatan, dan tanda terima gaji tersebut di duga di rekayasa tanda tangan Kepala UPT Puskesmas Secanggang dr. Emserodes Karo-Karo sementara bendahara saudara IN Hal ini selain di duga terjadi tindak pidana pemalsuan juga telah menyalahi regulasi Kemenkes RI No. 6 Tahun 2022 karena saudari RA masih berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan bukan honorer Tenaga Kesehatan yang di tunjuk dan dipekerjakan oleh Kepala Dinas kesehatan Daerah Setempat.

Dan setelah dilakukan penelusuran serta adanya informasi dari salah satu warga di sana inisial PA (bukan nama sebenarnya Red) bahwa mantan Kepala Puskesmas Secanggang dr. Emserodes Karo-Karo mengaku bahwa dia tidak pernah mengangkat saudari RA sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPT Puskesmas Secanggang pada tahun 2018 dan parahnya lagi dr. Rodes juga mengatakan bahwa saudara EM yang diduga ikut merekayasa dokumen palsu itu juga tidak pernah menjabat sebagai bendahara, melainkan dia hanya sebagai Kepala Tata Usaha di UPT Puskesmas Secanggang dan ia tidak membenarkan adanya tanda terima honorer TKS yang diduga dipalsukan dua oknum tersebut karena telah menyalahi peraturan dan regulasi yang ada.

Menurut dr. Emserodes Karo-Karo bahwa tanda tangan di tanda terima gaji TKS yang dibubuhi stemple Ka. UPT Puskesmas Secanggang tersebut adalah palsu karena tanpa sepengetahuan saya, yang dilakukan oleh oknum pegawai UPT Puskesmas Secanggang tersebut.

Saat di konfirmasi dan diklarifikasi oleh pengurus DPC LSM Gempur Langkat terkait adanya dugaan pemalsuan serta pelanggaran terhadap Regulasi Permenkes RI Nomor 6 Tahun 2022 tersebut dan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara kepada inisial IN melalui telpon selulernya sabtu(25/11/2023) sekira pukul 19.00 wib,

” Iya,Mengaku dan membenarkan adanya pemalsuan dokumen tersebut atas nama kepala UPT.puskesmas secangang dr.Emserodes Karo Karo,Namun iya mengatakan bahwa dia dengan dr.Emserodes.karo Karo sudah tidak ada masalah lagi karena saya sudah menjumpainya ,dan istri saya Rahma yang sebelumnya menjadi TKS di UPT Puskesmas secangang tersebut sudah mengundurkan diri dan dokumennya ada di kantor puskesmas dan istri saya Rahma juga sudah lolos menjadi pegawai PPPK dan bukan melalui jalur TKS dari UPT Puskesmas tersebut” ujar IN suami Rahma dan iya pun mengatakan kalaupun ada lagi yang merasa keberatan tentang pemalsuan tanda tangan itu seharusnya yang bersangkutan dr.Emeserodes selaku kepala UPT Puskesmas yang sekaligus merasa di palsukan dan bukan pihak lain,jadi kalaupun ada juga pihak lain yang mau mempersoalkannya ,yaa..”kita siap aja bang” cetus IN Bendahara UPT Puskesmas secangang tersebut.

Saat di konfirmasikan kembali melalui telpon selulernya kepada Rahmah yang di duga saat itu menerima gaji tenaga kerja sukarela(TKS)di UPT Puskesmas Secanggang tersebut kamis (30/11/2023) mengatakan “Saya Lagi di jalan Bang kata Rahma.dan ketika wartawan kembali menanyakan “Apa benar Ada pemalsuan tanda tangan ka..UPT Puskesmas Secanggang “kalo soal itu tanyakan saja sama PH saya “kata Rahma

Menanggapi ada pemalsuan mengenai dokumen tanda tangan untuk kelengkapan Administrasi,KETUA LEMBAGA GERAKAN PEMANTAU KINERJA APARATUR NEGARA (LSM-GEMPUR) SUMATRA UTARA yang juga selaku praktisi Hukum pidana maupun perdata. SARDION.M.LUMBAN BATU.SH.MH mengatakan pemalsuan tanda tangan terhadap suatu surat tersebut dapat di katagorikan sebagai perbuatan pemalsuan apalagi surat tersebut di peruntukan sebagai barang bukti kelengkapan dokumen dalam pencairan dana honorer yang berasal dari uang anggaran pemerintah yang tentu dapat menimbulkan kerugian materil maupun imateril apalagi terjadi di instansi pemerintahan dapat di pidana berdasarkan pasal 263 ayat (1) KUHP dan ancamannya maksimal 6 tahun penjara,
Sekalipun korbannya tidak keberatan tetapi yang melakukan perbuatan pemalsuan tidak dapat di benarkan dalam prsepektif hukum pidana maupun perdata “seandainyapun perbuatan yang sudah terjadi itu juga di maafkan oleh Atasanya yang di palsukan dalam hal ini sdra dr.Emserodes selaku kepala UPT berarti seolah seolah ada pembiaran ini juga dapat di pertanyakan integritasnya selaku kepala UPT Puskesmas, yang sudah mengemban sumpah jabatan Negara dan atau dia patut juga di duga ikut terlibat dalam peraktek pembiaran terhadap perbuatan yang di lakukan bawahannya itu
Apa lagi peristiwa itu dalam lingkup administrasi pemerintahan yang di rugikan bukan saja individu tapi sudah menyangkut instansi pemerintahan secara vertikal artinya persoalan ini bukan lagi menjadi delik aduan tapi sudah menjadi delik umum dan aparat penegak hukum dapat turun ke TKP melakukan penyelidikan dan penyidikan seandainyapun aparat penegak hukum belum mendapatkan informasi dalam hal ini,masyarakat maupun aktivis selaku sosial kontrol dapat menyampaikan laporan ke instansi penegak hukum demi keadilan dan kepastian hukum ” cetus ketua Gempur Sumut tersebut.

Untuk itu iya meminta aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan
Bila benar terbukti adanya dugaan pemalsuan tersebut segera di proses sesuai hukum yang berlaku.pungkasnya lagi.(Hermansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *