Warga Binaan Lapas Kelas IIB Idi Menikahkan Anak Perempuannya Didalam Lapas

Aceh timur 11 November 2023 – jurnalpolisi.id

Pukul     : 10.00 WIB s.d Selesai
Tempat  : Mushalla Darul Muttaqin Lapas Kelas IIB Idi

Kebebasan berhubungan dengan keluarga merupakan hak yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk hak untuk menikahkan anak kandungnya yang tercantum dalam PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Idi menikahkan anak perempuannya di Lapas Idi yang bertempat di Mushalla Darul Muttaqin Lapas Idi, prosesi pernikahan berlangsung dengan hikmat dan lancar. Kegiatan ini juga turut dihadadiri oleh Kasi Binadik Giatja Bapak T. Dermawan, S.H., M.H. dengan didampingi oleh petugas pengamanan yang sedang bertugas.

WBP A.n. Julpan Bin Muhammad diberi kesempatan menjadi wali nikah bagi anak perempuannya dengan pasangannya. Pernikahan di dalam lapas ini dilakukan atas kehendak dan kemauan dari keluarga WBP sendiri dan dengan izin dari pihak Lapas Kelas IIB Idi.

Pelaksanaan kegiatan berjalanan Lancar dan Sukses.

Demikian laporan atensi disampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam Hormat
Kalapas
Irhamuddin, A.Md.IP., S.H., M.H.

Zainal Abidin pjt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *