Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan Amankan 117 Botol Miras Jenis Ciu

Bogor – jurnalpolisi.id

Personil Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan Polresta Bogor Kota mengamankan terduga penjual miras berinisial (A) dan miras jenis ciu sebanyak 117 botol. Sabtu tanggal 25 November 2023 jam 23.00 Wib di Kp. Warung bandrek kel. Bondongan Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, (26/11/2023)

Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan Polresta Bogor Kota bersama anggota piket Reskrim dan QR telah melakukan penindakan perniagaan minuman keras (beralkohol) tanpa ijin dan berhasil menemukan dan mengamankan miras sejumlah 117 (seratus tujuh puluh tujuh) botol sedang jenis ciu.23(dua puluh tiga)botol sedang jenis ciu 52(lima puluh dua) botol kecil jenis arak Bali total : 252(dua ratus lima puluh dua) botol.

Dimana pelaku (A) melakukan jual beli ciu ini mendapatkan droping ciu dari seseorang yang dalam hal ini (sdg dalam lidik) minuman ciu ini di beli oleh pelaku dalam bentuk botolan besar dan secara kardusan dalam 1 kardus isi 22 botol dengan harga 400 ribu.

Kemudian pelaku menjual ciu tersebut agar mendapatkan keuntungan minuman yg di beli dengan bentuk botolan besar kemudian dipindah kedalam botolan lebih kecil dijual dengan harga Rp 15.000,-/botol 1 botol besar menjadi 2 botol kecil. Jadi per 1 botol besar dijual menjadi 2 botol kecil. Per 1 botol besar sehingga pelaku mendapat keuntungan Rp 10.000,-.Pelaku saat ini telah diamankan dimapolsek Bogor Selatan bersama barang bukti Miras jenis ciu sebanyak 117 botol dan botol – botol beserta tutupnya, stok tempat untuk repacking ulang ciu.”

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *