Pengaspalan Jalan Desa Pagerwangi Di Lembang Diduga Kuat Tak Sesuai Spek, Wartawan Tak Diizinkan Meliput

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Proyek pengaspalan Jalan Desa di RW 09, 05, dan 01 tepatnya di jalan Barulaksana – jalan Bukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Pasalnya, proyek pengaspalan jalan tersebut yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp80.200.000,- itu terindikasi adanya kecurangan untuk meraup keuntungan yang besar tanpa memikirkan kualitas pekerjaan.

Tak hanya itu, menurut informasi dari rekan wartawan yang hendak meliput kegiatan pengaspalan jalan Desa itu. Ia mengaku tak diizinkan (dilarang) untuk melakukan peliputan kegiatan pengaspalan jalan tersebut oleh Kepala Desa Pagerwangi Agus Ruhidayat, pada Selasa (24/10/2023).

Seharusnya Kepala Desa sebagai pejabat publik mengerti dan memahami tugas seorang wartawan/ jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Pada pasal 28-F Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Karena itu, melarang pers meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Oleh sebab itu, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Atas terjadinya persoalan itu, Jurnal Polisi News secara langsung turun ke lokasi pengaspalan jalan Desa tersebut untuk melakukan investigasi, pada Senin (30/10/2023) siang.

Berdasarkan penelusuran dan pantauan dilokasi pengaspalan jalan Desa yang telah selesai dikerjakan itu, dari panjang jalan yang diaspal seharusnya 114 meter, lebar 3 meter dan ketebalan 3 cm. Namun tidak semua yang diaspal itu mempunyai ketebalan 3 cm, dan hanya beberapa meter saja yang diaspal, selebihnya hanya diperbaiki (ditambal).

Setelah itu, dihari yang sama Jurnal Polisi News mendatangi Kantor Desa Pagerwangi. Saat dikonfirmasi Kepala Desa Pagerwangi Agus Ruhidayat menyampaikan, bahwa pengaspalan jalan Desa itu disesuaikan dengan volume dan kemampuan anggaran.

“Karena anggarannya cuma segitu, itu terbagi ke tiga RW, karena kesalahan didalam APBDes itu tiga wilayah. Setelah kami rembukan dengan para Ketua RW akhirnya disepakati dibagi-bagi tiga RW saja, wilayah RW 09, RW 01 dan RW 05,” terangnya.

Jadi, sambung Agus mengatakan, dari volume 114 meter dibagi 3, ke RW 05 berapa meter panjangnya dengan volume sekian.

“Ternyata setelah ini, RW 01 yang tadinya hanya untuk pinggirnya, ternyata oleh Pendamping Desa ini tidak bisa, harus keseluruhan, yang tadinya hitungannya 3 meter, ini jadi 5 meter lebih lebar itunya, otomatis volume panjang akan berkurang. Karena tadinya lebarnya 3 meter, sekarang 5 meter setengah, berarti kan 2 meter setengah kelebihan didalam ini, harus disemuakan, jadi akhirnya volumenya otomatis berkurang. Justru kalau melihat volume, saya lebih itu, lebih volume dari yang dianggarkan,” paparnya.

Menurut Agus, kebijakan itu sesuai dengan keputusan bersama hasil dari musyawarah pelaksanaan kegiatan dengan tiga RW di aula Desa Pagerwangi.

Dibeberkan oleh Agus, bahwa Tim pelaksana kegiatannya yaitu Kepala Dusun, RW 05, 09, dan 01. “Biasanya kalau sudah RW, RT tidak. Kalau RW tidak, biasanya RT”.

Tak cukup sampai disitu, Agus juga menjelaskan, dana bantuan untuk Desa Pagerwangi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengaku sudah dilaksanakan di RW 06 dengan besaran anggaran Rp130.000.000,-.

“Itu kalau pengaspalannya sekitar Rp59.000.000an, karena dari Rp130.000.000,- itu ada pemberdayaan, pembinaan, tidak mutlak untuk infrastruktur. Kalau anggaran Provinsi itu sudah di plot dari sana untuk ini itu, ini berapa nanti infrastrukturnya sisa dari tunjangan, untuk kader ada disitu, kalau (bantuan) provinsi itu peruntukannya,” ucapnya.

Diakhir wawancara eksklusif, Kepala Desa Pagerwangi Agus Ruhidayat mengakui bahwa dirinya melarang seorang wartawan/ jurnalis yang ingin melakukan peliputan dalam proyek pengaspalan jalan Desa itu.

“Udah lah tong (jangan) di liput-liput gitu, dari pembangunan setiap desa juga pasti ada, bukan artinya saya tidak mau ini-ini, tidak mau lah digembor-gembor kaya.. sudahlah, pelaksanaan kegiatan mah ada,” tutupnya.

Perlu diketahui, UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan perlu diingatkan dengan tegas, ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008. Karena, menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp5.000.000,-.

Selanjutnya, PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif diharapkan menjadi tumpuan untuk memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat KBB dan Binwasdes Kecamatan Lembang agar lebih mengetatkan pengawasan ke Desa-Desa untuk meminimalisir berbagai perbuatan melawan hukum, dan sekaligus untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang berdampak pada kerugian negara.

Melalui pemberitaan ini juga diharapkan Aparat Penegak Hukum segera melidik dan memanggil Kepala Desa Agus Ruhidayat sekaligus pihak terkait yang diduga berkolaborasi mencari keuntungan dalam setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran negara maupun Pendapatan Asli Desa (PADes), karena terindikasi adanya unsur penyalahgunaan wewenang demi meraup keuntungan pribadi kelompok maupun golongannya.

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *