Nurmaidani SH Sampaikan Tetap Netral dan Profesional, meskipun Keluarganya Nyaleg

Bagansiapiapi, jurnalpolisi.id

Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Nurmaidani, SH. mengakui dua orang keluarganya merupakan Calon Legislatif (Caleg), yang pertama merupakan abang kandungnya yang merupakan Calon Legislatif Anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Daerah Pemilihan Riau 4 sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Provinsi Riau dalam Daftar Calon Tetap (DCT) kemudian yang kedua adalah kakak iparnya yang merupakan Calon Legislatif DPR RI untuk Daerah Pemilihan Riau I.

“Saya menyampaikan ke publik bahwa abang kandung saya Cutra Andika Siregar, S.H. merupakan salah seorang Calon Legislatif DPRD Provinsi Riau Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dapil Riau 4 sebagaimana yang telah ditetapkan KPU Provinsi Riau dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah diumumkan pada tanggal 4 November 2023 untuk Pemilu Tahun 2024 dan kakak ipar saya Lediyana juga merupakan salah seorang Calon Legislatif DPR RI Partai Hanura Dapil Riau I sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam Daftar Calon Tetap,” ujar Nurmaidani, SH. Minggu (5/11) di Rokan Hilir.

Nurmaidani, SH. menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf i dan Pasal 14 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Jo. Pasal 8 huruf k Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilu, maka perlu baginya untuk menyampaikan pemberitahuan ini secara terbuka kepada publik.

“Ya, ini sebagai bentuk kepatuhan saya terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, sekaligus dalam rangka menerapkan etika sebagai Penyelenggara Pemilu yang berlandaskan kepada asas serta prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu demi menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Informasi ini juga telah saya sampaikan sebelumnya dalam Rapat Pleno Mingguan Bawaslu Rokan Hilir bersama Pimpinan Bawaslu jauh juah hari sebelum adanya Penetapan KPU tentang Daftar Calon Tetap” ujarnya

Meski ia mengakui memiliki anggota keluarga yang merupakan Calon Legislatif Anggota DPRD Provinsi Riau dan Calon Legislatif Anggota DPR RI, Nurmaidani, SH. menegaskan jika dirinya tetap menjalankan tugasnya sebagai Pengawas Pemilu di Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir secara profesional sesuai aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggar Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Saya tegaskan jika saya akan menjalankan tugas sesuai dengan sumpah jabatan yang sudah saya ucapkan. Saya juga akan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara pemilu” tegas Nurmaidani, SH.

Sebagaimana diketahui Nurmaidani, SH. merupakan salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir periode 2023-2028 yang telah dilantik bersama empat komisioner lainnya. Beliau juga adalah anggota Bawaslu yang saat ini diamanahkan mengkoordinir Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Kabiro Panca Sitepu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *