Marfendi, Kebijakan PMD Menjadi Bentuk Penyelenggaraan Perekonomian Daerah.

Bukittinggi- jurnalpolisi.id

Pada hari, Rabu (22/11/2023) Pada Sidang Paripurna tentang hantarkan Ranperda Penanaman Modal serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di DPRD Kota Bukttinggi, (Selasa,red).

Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi ungkapkan, kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah.

Dijelaskan, agar ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Disamping itu, juga bisa meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah.

Pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing,” ujarnya.

Disampaikan, Raperda Penanaman modal daerah dihantarkan pada hari ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok-pokok materi yang cukup komprehensif.

Dengan ruang lingkup, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan Penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal.

Selain itu juga pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal serta artisipasi masyarakat,dan pendanaan.

Rancangan Perda penananam modal disusun secara holistik integratif diharapkan yang dapat menciptakan iklim investasi di daerah yang lebih kondusif.

“Dengan demikian, Kota Bukittinggi mampu bersaing dalam menarik investasi bagi pembangunan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi,” paparnya.

“Ranperda PPPA, Wawako menjelaskan, perwujudan kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, kesetaraan gender, non diskriminasi dan kepentingan terbaik perempuan,” ungkapnya.

Ditegaskan, tujuan penyusunan Perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, guna meningkatkan kesetaraan gender dalam pembangunan, meningkatkan kualitas perlindungan hak perempuan.

Selain itu, meningkatkan kualitad perlindungan khusus terhadap anak, meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan perempuan yang berkemampuan dalam kerangka kesejahteraan gender dan melindungi perempuan dan anak dari segala tindakan kekerasan dan diskriminasi.

Pada paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial dengan dihadiri sejumlah anggota dewan yang lain, serta para undangan. (Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *