Kepala SDN 1 Jambudipa Diduga Intimidasi Guru Yang Berstatus PPPK Dan Selewengkan Dana BOS

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Butuh keseriusan dalam penangananya, Kepala SDN 1 Jambudipa Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tuti Sutiarsih, S.Pd diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tak hanya itu, Kepala SDN 1 Jambudipa juga diduga melakukan intimidasi sekaligus merendahkan Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disekolah tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Rabu (15/11/2023) melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Dalam pesan aplikasi WhatsAppnya, narasumber menyesalkan adanya seorang wartawan yang datang ke sekolah, dengan diberikan uang Rp20.000,- oleh pihak sekolah, namun wartawan tersebut diam.

“Kenapa ga marah dan bongkar penyelewengan yang di gunakan para pimpinan. Menurut aku itu penghinaan Rp20.000,- teh. Ini malah diam dan enjoy aja puas dengan Rp20.000,-” ungkapnya.

Narasumber meminta informasi ini diberitahukan kepada rekan-rekan wartawan lainnya, dan menyarankan kepada rekan-rekan wartawan untuk mendatangi para pemakan dana BOS.

“Aku mah senang kalau sekolah banyak wartawan teh… Sehari 6 nyampe 10 orang gantian…. Tapi ga ada yg berani meminta pengeluaran dana bos….. Kalau aku jelas ga berani karena aku di sekolah itu,” ujarnya.

Tak cukup sampai disitu, narasumber juga mengaku marah karena adanya intimidasi dari para kepala sekolah se KBB.

“Perbedaan PPPK dan PNS….. Dulu ga ada alasan perbedaan PNS dan honor itu guru sama cuman status yg beda….. Sekarang perbedaannya seperti yg mulya dan terhina… Yg mulya PNS terhina PPPK. Sampe sampe PPPK ada di telunjuk kepala dinas,” bebernya.

Kepala sekolah di tekan, sambung narasumber menuturkan, supaya galak nyingsieunan (nakutin) ke PPPK, kepala sekolah neken ke PPPK, yang akhirnya jadilah lingkaran saiton.

“Kadis sama jajarannya sama saja, nanti ngobrol…garis besar nya….. PPPK selalu direndahkan…dan uang bos dipake apa…,” pungkasnya.

Terpisah, keesokan harinya, Kamis (16/11/2023), saat dikonfirmasi Jurnal Polisi News soal penggunaan dana BOS yang diduga diselewengkan oleh pihak sekolah, Kepala SDN 1 Jambudipa Tuti Sutiarsih, S.Pd menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS sudah ada didalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Ketika Jurnal Polisi News meminta Tuti untuk memperlihatkan RKAS tersebut, Tuti mengatakan,” tidak boleh, itu rahasia, dokumen penting itu”.

Disinggung Jurnal Polisi News, apakah publik tak boleh mengetahui, Tuti menjawab, “nanti saja”.

“Harus seizin atasan dulu (Kepala Dinas Pendidikan KBB), kan bapak kesana orang-orang luar,” ucapnya.

Disindir kembali Jurnal Polisi News soal penggunaan dana BOS yang terkesan tertutup, lagi-lagi Tuti hanya menyampaikan bahwa penggunaannya ada dan mengatakan, “operator BOS nya tidak masuk”, tanpa memperlihatkan bukti realisasinya.

“Anggaran yang terserap lalu anggaran peruntukannya sudah ada di BOS pembukuan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait adanya dugaan intimidasi dan dugaan merendahkan guru yang berstatus PPPK dan mengajar di SDN 1 Jambudipa, Tuti membantah.

“Tidak ada perbedaan, ini bukan dari Guru ibu (SDN 1 Jambudipa) sepertinya,” pungkasnya.

Diakhir konfirmasi, Tuti menuturkan, rasanya sesuai dana RKAS dan pengeluaran, tidak ada penyelewengan.

“Kesepakatan semua dirapatkan, RKAS, pembelanjaan sama,”

Namun sangat disayangkan, pendapatan dan penggunaan dana BOS tidak terpampang di SDN 1 Jambudipa untuk informasi publik.

Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Optimalisasi penggunaan dana BOS seharusnya dapat mengurangi beban biaya pendidikan yang ditanggung orangtua murid. Pengelolaan yang baik dapat mendorong efisiensi dan mungkin mencapai cita-cita sekolah gratis.

Hal tersebut sangatlah memungkinkan mengingat dana BOS tidak hanya turun dari tingkat nasional tetapi juga bisa berasal dari tingkat provinsi ataupun tingkat kebupaten.

Tingginya bantuan tersebut memungkinkan dana BOS cukup besar dikelola oleh tiap-tiap sekolah setiap tahunnya. Dana BOS jumlah dana yang cukup besar juga berpotensi terjadi penyelewengan dalam penggunaanya. Hasil assessment menunjukkan bahwa pelaksanaan dana BOS rentan penyelewengan.

Merunut hasil laporan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai potensi penyelewengan dana BOS. Format penyelewengan yang umum terjadi mulai dari pembelian bahan-bahan yang tidak relevan dan tidak mendukung kegiatan belajar mengajar. Kemudian berlanjut kepada potensi mark-up dalam pembelian barang dan jasa.

Terjadinya penyelewengan dalam penggunaan dana BOS seharusnya dimaknai sebagai upaya untuk mengambil hak untuk menikmati pendidikan. Dana yang terjadi penyelewengan tersebut dapat digunakan untuk membiayai satu atau dua anak lainnya untuk dapat menyelesaikan pendidikannya.

Efisiensi penggunaan anggaran dana BOS berarti upaya untuk memperluas jumlah siswa yang akan mendapatkan manfaat dari penggunaan bantuan tersebut. Sehingga ketika terjadi penyelewengan jumlah murid yang mendapatkan bantuan akan semakin berkurang. Dan sangat mungkin untuk tidak melanjutnya atau menyelesaikan pendidikannya. Penyelewengan dana BOS seharusnya dipahami sebagai upaya mengambil hak dasar seorang warga negara.

Perlu diingatkan, dana BOS adalah milik bersama, karena dana BOS diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat melalui institusi sekolah. Sehingga dana bantuan tersebut pada dasarnya adalah milik murid dan orangtua murid. Hanya saja dikelola oleh sekolah dan diwajibkan untuk tujuan pendidikan.

Menyadari bahwa dana BOS adalah milik bersama, maka penggunaannya pun juga harus diawasi bersama. Juknis BOS yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan memberikan ruang untuk melakukan
pengawasan oleh orangtua murid.

Orangtua murid sebagai pemilik sah dari dana tersebut seharusnya turut serta untuk mengawasi dana BOS sejak perencanaan anggaran. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa dana BOS dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan pendidikan anaknya.

Pengawasan sejak proses perencanaan dana BOS memungkinkan adanyan control terhadap penggunaannya. Keterlibatan sejak perencanaan memungkinkan untuk meminimalisasi dan mengurangi potensi penyelewengan dana BOS dalam penyelenggarannya.

Nasib optimalisasi dana BOS terletak di tangan orangtua murid. Ketika orangtua murid turut serta mengawasi, agaknya proses penyelewengan terhadap penggunaan dana BOS dapat diminimalisir. Alhasil, cita-cita sekolah gratis 12 tahun dapat dengan pelan-pelan diwujudkan di Indonesia.

Dana Bantuan Operasional Sekolah, atau sering disebut sebagai BOS, sudah tidak lagi asing di telinga orangtua
murid. Bahkan dana bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah sejak tahun 2005 tersebut mungkin telah cukup membantu sebagian orangtua murid. Meski belum mampu membuat mimpi pendidikan gratis menjadi nyata, tetapi setidaknya pendidikan murah merupakan sebuah kondisi yang dapat dicapai.

Selanjutnya, PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif masih sangat diharapkan menjadi tumpuan untuk mengevaluasi kinerja jajaran Dinas Pendidikan KBB. Sebab patut diduga adanya dugaan korupsi di lini sektor pendidikan KBB, diindikasi adanya kolaborasi yang tersistematis dan terorganisir antara Dinas Pendidikan KBB dengan sekolah-sekolah.

Melalui pemberitaan ini juga, diharapkan Aparat Penegak Hukum memanggil pihak-pihak terkait untuk melidik semua kegiatan di Dinas Pendidikan KBB khususnya Dana BOS, karena diduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongannya.

RED – TIM INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *