Kasi PMD Kecamatan Cililin Diduga Memfasilitasi Pendamping Desa Kampanye Disetiap Desa

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang diketahui bernama Ahmad Priatna diduga ikut memfasilitasi Pendamping Desa melakukan kampanye (politik praktis) disetiap rapat rutin.

Hal itu disampaikan dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, melalui pesan aplikasi WhatsApp, pada Minggu (19/11/2023).

Dalam pesan singkatnya, narasumber membeberkan, Pendamping Desa itu diduga kuat selalu memanfaatkan waktu untuk melakukan kampanye di tiap desa saat rapat kader seperti pada hari Sabtu (18/11/2023) dalam kegiatan posyandu sekaligus pembagian insentif di Desa Cililin.

“Kemarin kegiatan sampai sore, orang kecamatannya juga memfasilitasi lagi. Kemarin yang hadir semua kader posyandu, bahkan ada yang dari Kecamatan juga, Kasi (PMD/ Ahmad Priatna) tersebut dan Sekretaris PKK Kecamatan,” katanya lewat pesan aplikasi WhatsAppnya.

Tak hanya itu, lanjut narasumber mengungkapkan, pada pelaksanaan pembagian BLT di Desa, Pendamping Desa yang diketahui dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga melakukan hal yang sama (berkampanye).

Atas adanya informasi tersebut, pada Senin (27/11/2023) Jurnal Polisi News mendatangi Kantor Kecamatan Cililin. Diawal konfirmasi, Ahmad mengucapkan terima kasih kepada Jurnal Polisi News yang telah mengkonfirmasinya.

“Terimakasih, Saya Ahmad Priatna Kasi PMD dari Kecamatan Cililin, saya mau konfirmasi, meluruskan bahwa tanggal 18 November itu hoax bohong. Kebetulan pada tanggal 18 saya tuh lagi jalan keluar kota, touring ke Ciletuk, karena kebetulan di luar aktivitas saya di luar sebagai Kasi PMD, saya aktif di Komunitas Motor, pulang hari minggu,” katanya.

Nah ini, sambungnya menuturkan, saya konfirmasi bahwa berita yang beredar atau informasi yang diterima Jurnal Polisi News tidak benar adanya.

“Dan Kebetulan saya sendiri sebagai anggota PPK di Kecamatan Cililin sebagai di sekretariatnya, bidang logistik. Mungkin itu yang dapat kami klarifikasi, sekali lagi itu tidak benar,” tutupnya.

Selanjutnya melalui pemberitaan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Inspektorat KBB diharapkan tidak mandul dalam penegakan aturan, dan punya nyali untuk memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan khusus terhadap Oknum Pendamping Desa Cililin, Kasi PMD Kecamatan Cililin Ahmad Priatna dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Perlu diingatkan, tertanggal 21 November 2023, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi mengeluarkan Surat Edaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak tahun 2024.

Surat Edaran dengan Nomor 800.1.10.4 /2628-BKPSDM sangat jelas tertulis beberapa permasalahan terkait sikap dan tindakan serta perilaku pegawai ASN yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu partai politik. Atau salah satu bakal calon peserta pada Pemilu serentak tahun 2024 serta konflik kepentingan yang terjadi dalam lingkungan kerja birokrasi yang dilakukan oleh pegawai ASN hingga mengarah kepada aktivitas politik atau politik praktis menjelang Pemilu serentak tahun 2024 yang akan datang.

Dan perlu diketahui, peraturan tentang netralitas ASN dalam pemilu yang secara terperinci tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN. Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 2 tentang ASN dengan jelas tertera, asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku kebijakan penyelenggaraan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas huruf (f) netralitas.

Apalagi dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, Pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai ke perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Jika pihak-pihak tersebut tetap ikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3 ) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilu yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 tersebut, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden , calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara:
1). Ikut kampanye;
2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6). Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa:
a). Penurunan posisi setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b). pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

RED – INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *