Kapolresta Bogor Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kasus Narkoba

November 24, 2023

Bogor – jurnalpolisi.id

Sat Reskrim bersama Sat Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap berbagai tindak pidana diantaranya dari Sat Reskrim yaitu pencurian dan pemberatan (Curat) dimana aksi pencurian tersebut di lakukan oleh karyawan mie gacoan tersebut yg berlokasi di Kelurahan Pasir mulya Kota Bogor,Jumat (24/11/2023).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol DR Bismo Teguh Prakoso, S.H.,S.I.K.,M.H menyampaikan mie gacoan ini telah mengalami tiga kali pencurian dari yang pertama pencurian uang tunai dan (CPO) komputer ternyata pelakunya ini dari karyawan mie gacoan tersebut, pelaku masuk dengan memanjat tembok dari belakang kemudian masuk dari pelapon dan memecahkan kaca mengunakan pisau kemudian pelaku masuk keruangan office kemudian diruang office itu pelaku mengambil uang tunai dalam berangkas.

Setelah dua minggu berlalu pelaku kembali melakukan aksinya lagi kemudian tak lama dari kejadian tersebut berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota. Dari barang bukti yang diamankan CPO komputer , pisau, dan barang bukti lainya.Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan (Curat) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

Kemudian dari tindak pidana Narkotika dari awal November sampai dengan hari ini Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku sebanyak 29 orang dimana diantaranya 28 laki – laki dan dari salah satu pelaku adalah perempuan, untuk sabu sendiri diamankan sebanyak 15 tersangka dimana satu orang tersangka dibawah umur dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan, 5 orang tersangka tembakau sintetis ,6 orang tersangka dimana ada salah satu orang tersangka perempuan, obat psikotropika 3 orang tersangka.

Adapun barang bukti total yg diamankan periode awal sampai hari ini yaitu sabu 192 ,11 gram, ganja 404 ,81 gram tembakau sintetis 406,3 gram dan obat psikotropika 488 butir operasi dan penangkapan ini di seluruh wilayah Hukum Kota Bogor.

Para pelaku di jerat dengan UU narkotika pasal 111, ganja dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, sabu – sabu dan tembakau sintetis pasal 112 UU narkotika NO 35 tahun 2009 ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara. Obat keras tertentu pasal 436 ayat 2 UU NO 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, psikotropika pasal 60 dan 62 UU NO 5 tahun 97 ancaman hukuman 5 tahun penjara.”tutup Kapolresta Bogor Kota.

(Kabiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *