Gerakan Milenial Aceh Singkil(GerMAS) Mempertanyakan Kasus TPPU yang diduga dilakukan PT Delima Makmur

Aceh Singkil – jurnalpolisi.id

Kasus Pelaporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang Dilakukan oleh Perusahaan PT. Delima Makmur kebun Aceh Singkil,kasus ini sudah berjalan Sejak 6 Juni 2023,paska dimulainya Laporan Tertulis Oleh Salah Seorang Masyarakat Aceh Singkil.

Gerakan Milenial Aceh Singkil(GerMAS), Menyampaikan Kepada Awak Media JURNAL POLISI Releasenya,kami merasakan ada ketidak seriusan dalam penanganan kasus ini oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

“Penanganan kasus ini bicara masih Mengumpulkan data tidak masuk akal sekelas lembaga Anti Rasuah Dalam hal mengumpulkan data makan waktu hampir 6 bulan,”kata Syafaruddin selaku Pemuda Milenial Aceh Singkil,jum’at(17/11/2023).

Dia menambahkan pertama kita harus pahami dahulu jika Pak Kajari Aceh Singkil, sudah membahas Kasus ini dalam judul TPPU, maka secara garis besar perkara TPPU dikenal adanya pembuktian terbalik, yaitu harus membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara itu bukan berasal dari tindak pidana.

“Disini sudah jelas bahwa selama 24 Tahun PT. Delima Makmur melakukan Usaha Budidaya Perkebunan diatas 2576 dan baru pada tahun 2022 kemaren Sertifikat HGU Nya mereka miliki, hal ini sudah dilengkapi pelapor Dengan Salinan HGU Yang baru dimiliki mereka pada tahun 2022 dan beberapa dokumen administrasi pendukung lainnya,”Tambah Syafar.

Pihak PT.Delima Makmur,sudah masuk dalam kategori Kejahatan Ganda
Dimana ada kejahatan asal (Predicate Crime) yaitu Melakukan aktifitas Tanpa dasar Hukum dan kejahatan Lanjutan (Follow Up Crime) yaitu patut diduga hasilnya masuk kategori Pencucian Uang (TPPU) dan keduanya ini tidak dapat dipisahkan karna merupakan kejahatan yang bersifat satu kesatuan berdiri sendiri.

Jebolan DPD II KNPI Aceh Singkil ini Juga Menambahkan , Dalam tindak pidana TPPU tidak perlu membuktikan pidana asal, sebagaimana diatur dalam pasal 69 Undang- undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UUD TPPU) berdasarkan Konsep Follow The Money.

Jadi saran saya kepada bapak Kejari Aceh Singkil agar bisa serius dalam menyikapi laporan masyarakat aceh singkil ini,jika mampu katakan mampu dan jika tidak mampu saya rasa Kejaksaan Tinggi Aceh tentu siap Turun mengawal dan menyelesaikan kasus ini ke daerah.

“kasus ini bersifat seperti sekam dalam tempurung semakin lama digenggam maka bara panas nya akan terasa ke yang menggenggamnya,” tutup Syafar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pihak Perusahaan PT Delima Makmur (DM) Aceh Singkil terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Proses masih berjalan, kalau tidak salah ada delapan orang yang sudah kita panggil, dimintai keterangan,” kata Munandar, Senin (11/9/2023). Sebagai informasi, kasus dugaan Tipikor dan TPPU ini merupakan laporan dari masyarakat pada (6/6/2023) lalu, dengan terlapor Dirut PT DM berinisial ALP. (Jamar Singkil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *