DPRD KBB Gelar Reses Dimasa Dilarangnya Kampanye, Tokoh Masyarakat: “Jika Ada Muatan Kampanye, Segera Laporkan”

November 19, 2023

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Reses merupakan salah satu agenda anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyerap aspirasi rakyat yang diwakilinya. Dimana anggota DPRD melakukan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituennya melalui kunjungan kerja secara berkala.

Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004.

Berkenaan dengan masa reses, DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum lama ini dikabarkan telah membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Reses dengan Nomor Surat 400.14.6/4181-fasangwas pada Ketua Bawaslu KBB tertanggal 10 November 2023 yang bertepatan memasuki tahapan ‘Dilarang Kampanye’.

Padahal sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB telah menetapkan sebanyak 680 orang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD KBB berdasarkan hasil rapat pleno KPU KBB yang disaksikan oleh Komisioner KPU KBB, Bawaslu KBB, dan perwakilan dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, pada Jumat (3/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Tokoh masyarakat KBB yang identitasnya tak ingin diketahui mengaku meragukan KPU dan Bawaslu KBB bisa menjamin pelaksanaan reses DPRD KBB tidak ada muatan kampanye.

“Yang kita tahu, kegiatan reses itu mengumpulkan banyak orang (warga masyarakat), memang untuk menyerap aspirasi di Daerah Pemilihannya (Dapil). Tetapi, rata-rata anggota DPRD KBB yang saat ini masih aktif, mereka juga masih optimis ingin jadi lagi, KPU dan Bawaslu KBB bisa menjamin gak setiap anggota DPRD KBB yang melaksanakan reses tidak sambil menyelam minum air,” ungkapnya, Sabtu (18/11/2023).

Lanjut tokoh masyarakat mengatakan, kan saat ini lagi masa dimana setiap peserta yang ikut pencalonan dilarang kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan.

“Kok DPRD KBB malah membuat surat pemberitahuan pelaksanaan reses ya. Bisa menjamin gak tuh KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.

Diakhir konfirmasi, tokoh masyarakat KBB ini berharap, elemen masyarakat dan wartawan kompak sebagai fungsi kontrol sosial untuk mengawal dan mengawasi jalannya proses reses anggota DPRD KBB.

“Jika ada muatan kampanye, segera laporkan kepada pihak terkait,” tuturnya tegas.

Dihari yang sama, melalui pesan aplikasi WhatsApp, saat dikonfirmasi oleh Jurnal Polisi News soal diperbolehkan atau tidak anggota DPRD yang aktif dan akan mencalonkan kembali melakukan reses pada masa tenang saat ini, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah malah mengirim Pdf yang berisi Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Reses KBB yang kemudian dihapus kembali selang beberapa jam. Beruntung, Pdf yang dikirim oleh Riza sudah tersimpan, dan percakapannya telah di screenshot.

“Kegiatan reses agenda DPRD sesuai UU MD3, selama memperhatikan surat imbauan kami terkait dilarang kampanye,” tambah Riza dalam pesan aplikasi WhatsAppnya.

Ketika dikonfirmasi kembali oleh Jurnal Polisi News terkait dihapusnya Pdf dalam pesan aplikasi WhatsAppnya, dan soal Surat Imbauan Bawaslu tentang Pelarangan Kampanye, sampai dengan berita ini ditayangkan, Riza belum merespon kembali pesan Jurnal Polisi News, diduga ada yang janggal soal Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Reses yang dilayangkan oleh DPRD KBB kepada Bawaslu, terkesan Riza Nasrul Falah tak ingin kedua Surat tersebut diketahui publik.

Dilansir laman rri.co.id, sebelumnya Bawaslu RI melayangkan surat kepada parpol peserta Pemilu 2024 dan para caleg. Surat tersebut, berisikan larangan aktivitas kampanye sejak 4 sampai 27 November 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, peserta Pemilu 2024 diperbolehkan melakukan kampanye sejak 28 November 2023. Hal itu karena KPU RI menetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) caleg pada 3 November 2023.

“Memperhatikan, terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu ‘Dilarang Kampanye’. Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal,” kata Bagja dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023, Kamis (2/11/2023).

Bagja mengungkapkan, surat yang diteken 27 Oktober 2023 itu dalam rangka mencegahan pelanggaran Pemilu. Salah satunya mencegah pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

“Berbagai aktivitas menyerupai kampanye dilarang meliputi pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian. Kemudian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya,” ucap Bagja.

Bagja menekankan, surat edaran Bawaslu itu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam UU Pemilu dan PKPU. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, kampanye juga dilarang.

Sebaliknya, sebelum 28 November 2023, Bawaslu menyatakan bahwa masa ini merupakan masa sosialisasi. Sesuai dengan ketentuan soal sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun caleg memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS).

“Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti coblos nomor urut. Simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” ujar Bagja.

Aturan masa kampanye Pemilu 2024 ada dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Aturan tersebut menyatakan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

RED – KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *